520 Mahasiswa UIN Lolos Seleksi KIP Kuliah

  • Admin Humas
  • Selasa, 20 Oktober 2020
  • 10293 Tampilan
Ilustrasi penerima KIP Kuliah UIN Raden Intan Lampung.

Sebanyak 520 mahasiswa UIN Raden Intan Lampung ditetapkan lolos dalam seleksi penerimaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun akademik 2020/2021. KIP Kuliah ini merupakan pengganti dari program beasiswa bidikmisi.

Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima program tersebut ditetapkan dalam SK Rektor Nomor 266 Tahun 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun Akademik 2020/2021.

“Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos ini diinformasikan kembali agar segera mengumpulkan berkas (cetak) yang sudah diumumkan di website UIN,” kata Kabag Akademik dan Kemahasiswaan UIN Dra Farida, Selasa (20/10).

Dia juga mengingatkan kepada mahasiswa tersebut agar mengumpulkan berkas sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Berkas dapat dikirim secara langsung atau melalui pos ke Bagian Akademik UIN, paling lambat tanggal 23 Oktober 2020,” ujarnya.

Berdasarkan SK Rektor tersebut, mahasiswa penerima program KIP Kuliah diberikan bantuan biaya pendidikan sejumlah Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester. Jumlah tersebut terbagi atas bantuan biaya hidup Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per-bulan dan bantuan biaya pendidikan (UKT) Rp.2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per-mahasiswa per-semester selama 8 semester.

Bantuan KIP Kuliah ini akan dikirim langsung oleh pengelola KIP Kementerian Agama RI ke rekening masing-masing mahasiswa yang sudah ditetapkan. Kemudian untuk UKT dibayarkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Mahasiswa penerima program KIP Kuliah juga wajib melaporkan kemajuan studi setiap akhir semester dengan menyerahkan transkrip nilai indek prestasi kumulatif (IPK) ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Penerima program ini juga akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan studi. Bagi yang tidak mencapai IPK yang ditentukan akan diberhentikan dari program KIP Kuliah. (NF/HI)