Wajib Diisi ASN UIN RIL, SPI Sosialisasi Modul Pengisian Konflik Kepentingan
- Admin Humas
- Selasa, 22 September 2026
- 145 Tampilan

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan di Ruang Meeting Lantai 1 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut perluasan pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan sesuai kebijakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui surat Nomor B-81/IJ/PS.00/08/2026. Itjen Kemenag menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Kementerian Agama Tahun 2025–2026.
Pada periode sebelumnya, pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan hanya ditujukan bagi pimpinan. Pada periode kali ini, pengisian diperluas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN RIL, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala SPI UIN RIL, Dr. Fathul Mu’in, M.H.I., mengatakan, pada periode pertama UIN RIL berhasil menjadi top performance karena seluruh 10 pimpinan telah melakukan pengisian secara lengkap.
“Sebelumnya hanya untuk pimpinan saja. Pada periode 1, kita menjadi top performance. Pada bulan Mei lalu juga menjadi top performance dalam hal pengelolaan konflik kepentingan di lingkup PTKIN. Kita selalu sesuai dan on time,” ujarnya.
Menurutnya, pada periode ini pengisian mengalami perluasan cakupan sehingga tidak lagi hanya dilakukan oleh pimpinan, tetapi seluruh ASN di lingkungan UIN RIL. Sehingga, setiap ASN di lingkungan UIN Raden Intan Lampung wajib melakukan pengisian secara serentak.



Dalam sosialisasi tersebut, SPI mengundang perwakilan dari masing-masing unit. Para peserta diharapkan dapat membantu rekan-rekan di unit kerja masing-masing dalam proses pengisian modul, termasuk memberikan pendampingan apabila terdapat kendala.
“Jika nanti ada kesulitan dari rekan lainnya, bapak ibu yang diundang ini menjadi penanggung jawab dari masing-masing unit, agar dapat dilakukan pendampingan dalam pengisian tersebut,” jelasnya.
Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk UIN RIL akan dilakukan secara serentak pada Jumat, 25 September 2026 melalui aplikasi https://siapi.kemenag.go.id . Semua ASN UIN Raden Intan Lampung wajib mengisi modul tersebut paling lambat pukul 15.00 WIB. UIN RIL menargetkan pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan dapat berjalan tepat waktu. (An/NF)