LPM UIN RIL Review Instrumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Admin Humas
- Senin, 28 September 2026
- 49 Tampilan

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memasuki tahap review instrumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai bagian dari persiapan membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui RPL. Review digelar Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN RIL secara hybrid di Ruang Teater Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Penyusunan Instrumen RPL yang digelar LPM UIN RIL pada 7 September 2026. Workshop tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan RPL sebagai salah satu jalur penerimaan mahasiswa.
Melalui RPL, pengalaman dan capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang sebelumnya dapat dipertimbangkan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Peserta review terdiri atas ketua dan sekretaris program studi, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas, serta pengelola Unit Penjaminan Mutu Program Studi. Peserta berasal dari 21 program studi pada empat fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA), serta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK).
Sekretaris LPM UIN RIL, Dr. Ahmad Fauzan, S.Ag., M.Pd., mengatakan UIN RIL saat ini belum memiliki jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui RPL.

“Selama ini UIN RIL belum punya jalur PMB RPL. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan UIN RIL dalam membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui RPL,” ujarnya.
Review menghadirkan Dr. Abdul Jalil Salam, M.Ag., dosen sekaligus Ketua LPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sebagai narasumber melalui Zoom Meeting.
Pembahasan difokuskan pada instrumen penyelenggaraan RPL. Materi meliputi asesmen dan rekognisi, persyaratan calon peserta, bukti portofolio, serta pedoman penyelenggaraan RPL.
Pembahasan juga mencakup pembelajaran formal, nonformal, informal, dan pengalaman yang dapat menjadi bagian dalam proses rekognisi.
“RPL itu ada yang melalui pembelajaran formal, kemudian ada pembelajaran nonformal dan informal, termasuk pengalaman. Bukti-bukti dari pembelajaran atau pengalaman tersebut dapat dituangkan dalam portofolio. Portofolio itu nanti menjadi salah satu bahan dalam proses asesmen,” jelas Abdul Jalil.
Dalam proses asesmen, bukti yang diajukan calon peserta dapat diklarifikasi apabila masih memerlukan penjelasan. Klarifikasi dapat dilakukan melalui wawancara maupun pertemuan secara daring untuk memastikan kesesuaian bukti yang disampaikan.
Pembahasan juga mencakup dokumen dan formulir yang diperlukan dalam penyelenggaraan RPL. Narasumber menekankan agar seluruh formulir yang digunakan tercantum dalam pedoman penyelenggaraan RPL. Dengan demikian, setiap instrumen memiliki acuan yang jelas.
Ahmad Fauzan berharap kegiatan tersebut menghasilkan dokumen dan pedoman yang diperlukan UIN RIL sebelum jalur PMB melalui RPL diterapkan.
Rep: Magang-Okta (An/NF)