Intellectuality, Spirituality, Integrity

Pastikan Pekerjaan Infrastruktur Sesuai Ketentuan, UIN RIL Didampingi Itjen Kemenag

  • Admin Humas
  • Jumat, 02 Oktober 2026
  • 27 Tampilan

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) — Pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mendapat pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag). Inspektorat IV Itjen Kemenag melakukan reviu atas pekerjaan penataan taman dan pagar gerbang utama Kampus Sukarame serta maksimalisasi gapura.

Pendampingan yang berlangsung pada 30 September – 4 Oktober 2026 ini untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki selama proses pelaksanaan berlangsung.

Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026. Dalam reviu ini, tim memeriksa kesesuaian dokumen kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk aspek pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran.

Rektor Prof. Wan Jamaluddin Z, Ph.D, menyampaikan apresiasi atas reviu dan pendampingan yang dilakukan Itjen Kemenag. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perkenan Bapak Irjen, khususnya Inspektur IV, Moh. Isom, dan tim yang telah hadir melakukan reviu serta pendampingan atas pekerjaan maksimalisasi gapura dan penataan taman di UIN Raden Intan Lampung. Pendampingan ini penting untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Rektor, Jumat (2/10/2026).

Inspektur IV Moh. Isom menekankan pentingnya pengendalian sejak awal pekerjaan, terutama oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta pejabat terkait memperhatikan regulasi yang berlaku dan memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk KPA dan PPK dimohon memperhatikan regulasi yang ada, terutama PPK. Karena PPK harus mengetahui setiap detail, mulai dari perencanaan sampai Provisional Hand Over (PHO),” tegas Moh. Isom.

Selain pengendalian pekerjaan, ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan konsultan pengawas serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja juga harus menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.

“Selain memastikan pekerjaan sesuai ketentuan, aspek keselamatan juga harus menjadi perhatian. Koordinasi dengan konsultan pengawas perlu dilakukan dengan baik, termasuk memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja,” ujar Moh. Isom.

Pengendali Teknis, Wawan Saepul Bahri, menjelaskan bahwa reviu mencakup tiga aspek utama, yaitu kesesuaian dokumen kontrak, perkembangan pekerjaan di lapangan, serta pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran.

“Dalam reviu ini kami ingin melihat tiga hal: apa yang direncanakan dan dikontrakkan, apa yang sudah dan sedang dilaksanakan di lapangan, serta bagaimana pengendalian dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan tersebut,” jelas Wawan.

Menurut Wawan, reviu yang dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan penyempurnaan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki. Karena itu, komunikasi terbuka selama proses reviu diperlukan agar potensi permasalahan dapat segera diklarifikasi.

“Karena pekerjaan masih berjalan, kami tidak hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga mengidentifikasi potensi permasalahan yang masih bisa diperbaiki. Kami berharap komunikasi selama reviu dapat terbuka, sehingga apabila ada deviasi atau kendala dapat segera diklarifikasi dan diberikan early warning,” terangnya.

Wawan menambahkan, reviu dan pendampingan merupakan bagian dari pemberian assurance sekaligus mendorong perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, tanggung jawab teknis dan hukum atas pelaksanaan pekerjaan tetap berada pada pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan UIN RIL.

Itjen Kemenag, melalui kegiatan ini, mendorong pengendalian dilakukan secara konsisten selama proses pembangunan berlangsung. Sinergi antara Itjen Kementerian Agama dan UIN RIL diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel. (Rls-An/NF)