Intellectuality, Spirituality, Integrity

Akademisi UIN RIL Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih secara Amanah dan Adil

  • Admin Humas
  • Selasa, 13 Oktober 2026
  • 55 Tampilan

Way Kanan (Humas UIN RIL) – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I., mengajak masyarakat menggunakan hak pilih secara sadar, mandiri, dan bertanggung jawab dengan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Ajakan tersebut disampaikan Heru saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2026).

Heru yang juga merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI unsur masyarakat Provinsi Lampung itu menekankan pentingnya memahami hak pilih sekaligus menjaga integritas dalam menentukan pilihan.

Menurut Heru, pemilu berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Keputusan publik menyentuh berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan hingga fasilitas di lingkungan tempat tinggal.

“Memilih memang tidak serta-merta menyelesaikan semua persoalan. Namun, melalui pemilu, warga ikut menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk mengambil keputusan,” ujar Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL itu.

Ia menjelaskan, kesadaran menggunakan hak pilih perlu dibangun melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemungutan suara.

Ia menyampaikan tiga langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk membangun kesadaran memilih. 

Pertama, memastikan hak pilih melalui pemeriksaan data dan layanan resmi. Kedua, menentukan pilihan secara sadar berdasarkan informasi yang telah diperiksa. Dan ketiga, menjaga amanah dengan menolak politik uang dan menghormati hak orang lain.

Heru mengimbau masyarakat memeriksa kesesuaian identitas dan alamat serta mengecek data pemilih melalui layanan resmi yang tersedia. Jika ditemukan kekeliruan atau data belum tercatat, masyarakat dapat menanyakan prosedur perbaikannya kepada KPU Kabupaten Way Kanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun foto dokumen pribadi di grup umum demi menjaga keamanan data pribadi.

Selain memastikan hak pilih secara administratif, Heru menekankan pentingnya kemandirian dalam menentukan pilihan. Masyarakat, terutama pemilih muda, perlu memiliki alasan yang jelas dalam menilai calon, baik berdasarkan integritas, kemampuan, rekam jejak maupun manfaat program yang ditawarkan.

Dalam paparannya, Heru mengutip QS. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan manusia menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Nilai tersebut, menurutnya, dapat menjadi pedoman etis dalam menilai calon yang akan memperoleh tanggung jawab publik.

“Dalam kehidupan publik, nilainya dapat menjadi pedoman ketika kita menilai orang yang akan memegang tanggung jawab. Kita perlu melihat kejujuran, kemampuan, serta kesungguhan seseorang melayani masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, program yang ditawarkan calon juga perlu diperiksa, terutama dari segi kelayakan dan manfaatnya bagi masyarakat. Namun, pertimbangan tersebut merupakan prinsip etis, bukan bentuk dukungan agama kepada calon tertentu. Setiap warga tetap memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan.

Heru turut mengingatkan pentingnya tabayyun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya. Masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari potongan video, kabar yang belum terverifikasi, atau informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Menurutnya, memeriksa sumber informasi, mencari rekaman secara utuh, dan menunggu bukti yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari sikap adil sekaligus upaya menjaga martabat sesama.

Tanggung jawab pemilih juga tercermin dalam sikap menolak politik uang. Heru mengutip hadis riwayat al-Bukhari nomor 7138 tentang tanggung jawab setiap orang atas apa yang dipimpinnya. 

Pesan tersebut, kata dia, dapat diterapkan dalam cara masyarakat mencari informasi, menyampaikan pendapat, dan menggunakan hak pilih.

“Jika seseorang menawarkan imbalan agar kita memilih dengan cara tertentu, kita perlu menjaga kebebasan pilihan serta menolak transaksi tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui prosedur yang berlaku.

Heru juga mengajak masyarakat menghormati perbedaan pilihan dan memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses informasi pemilu, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia.

Bantuan kepada pemilih yang membutuhkan, menurutnya, tidak boleh menjadi sarana untuk mengarahkan pilihan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan Komisioner KPU RI Dr. Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., sebagai penyampai keynote speech, serta Arifin, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, sebagai pemateri.

Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab sebagai pemilih melalui kegiatan edukasi bersama mitra kerja KPU.

​Turut hadir pula para jajaran Anggota KPU Kabupaten Way Kanan, jajaran Sekretariat, serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pemangku kepentingan daerah. (Rls-An/NF)