Intellectuality, Spirituality, Integrity

Bangun Halal Center, UIN Kerjasama dengan BPJPH dan MUI

  • Admin Humas
  • Selasa, 24 September 2019
  • 4576 Tampilan
Penandatanganan MoU antara UIN dengan BPJPH oleh WR III UIN Prof. Wan Jamaluddin, Ph.D (kanan) dan Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso, Ph.D, Selasa (24/4).

UIN Raden Intan Lampung akan bangun halal center bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Wakil Rektor (WR) III UIN Prof Wan Jamaluddin PhD dengan Kepala BPJPH  Prof Ir Sukoso PhD dan Ketua Umum MUI Lampung Dr H Khairuddin Tahmid MH, di ruang seminar rektorat lt.3, Senin (23/9). Penandatanganan MoU ini berlangsung disela-sela acara pelatihan sertifikasi kantin halal yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Raden Intan Lampung. 

Halal center merupakan institusi tempat penyelia, tim dengan kemampuan melakukan pendampingan UMKM, riset dan lainnya. Tugas secara khusus yakni mendampingi, membina, mengawasi Jaminan Produk Halal (JPH), mengentri data lewat petugas (penyelia halal) ke BPJPH, dan mengelola data (bank data).

Menurut WR III, UIN sedang mempersiapkan untuk menuju internasionalisasi lembaga termasuk membangun dan mengembangkan halal center. “Pesan agama dalam Alquran dan Hadis sudah jelas bahwa kita harus memilih makanan atau produk yang halal dan toyib, maka lembaga ini juga penting,” ujarnya.

Disamping itu, melalui halal center akan dibentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH  menjelaskan terkait dengan dasar pembentukan LPH. “Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal pasal 12 (1) dijelaskan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. LPH ini bisa nanti SK Rektor (UIN),” terang Prof Sukoso.

Di pasal 12 ayat 2, LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

Kemudian, persyaratan mendirikan LPH  diatur dipasal selanjutnya, pasal 13 ayat 1 yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH; memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Foto bersama, dari kiri, Kepala BPJPH, WR III UIN, dan Ketua MUI Provinsi Lampung usai penandatanganan MoU.

Prof Sukoso menyampaikan, tindak lanjut dari MoU tersebut tergantung komitmen dari perguruan tinggi. “Harus dikeluarkan SK Rektor untuk halal center dan tim LPH. Nanti ada evaluasi dari BPJPH yang meninjau semua persyaratan,” jelasnya.

Menurut data yang dimiliki, sudah ada beberapa perguruan tinggi negeri yang sudah memiliki LPH. Terkait implementasi sertifikasi halal berdasarkan UU 33/2014 tersebut,  kewenangan LPH hanya memeriksa, MUI sebagai otoritas yang mengeluarkan fatwa, dan sertifikasi tetap di keluarkan BPJPH. (NF/HI)