Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait/


Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan dan perumusan program.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait untuk kemaslahatan umat manusia.
  3. Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait.
  4. Pengabdian pada masyarakat.
  5. Pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
  6. Pembinaan Civitas academica dan hubungan dengan lingkungan.
  7. Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau dengan lembaga lain.
  8. Penyelenggaraan administrasi dan manajemen.
  9. Pengendalaian dan pengawasan manajemen.
  10. Penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta menyusun laporan.