Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait/
Fungsi
- Perumusan Kebijakan dan perumusan program.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait untuk kemaslahatan umat manusia.
- Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait.
- Pengabdian pada masyarakat.
- Pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
- Pembinaan Civitas academica dan hubungan dengan lingkungan.
- Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau dengan lembaga lain.
- Penyelenggaraan administrasi dan manajemen.
- Pengendalaian dan pengawasan manajemen.
- Penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta menyusun laporan.