Dosen dan Tendik UIN Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap II

  • Admin Humas
  • Rabu, 14 April 2021
  • 1545 Tampilan
Foto bersama usai menjalani vaksinasi. Dari kiri, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rektor UIN Prof. Mukri, Wakil Rektor II Dr. Asriani, dan Kepala Biro AAKK UIN Drs. Jumari Iswadi, MM.

Dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UIN Raden Intan Lampung jalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau tahap II, Rabu (14/4/2021), di GSG UIN. Seperti pada tahap I, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memberikan kuota sebanyak 800 dosis vaksin untuk sivitas akademika UIN.

Meski dilakukan saat puasa Ramadan, vaksinasi ini tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi dosis kedua saat puasa hari kedua Ramadan (1442 H) ini memang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ini juga dapat memberi pesan ke masyarakat bahwa vaksinasi ini tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Tim Satgas Covid-19 UIN yang juga Wakil Rektor II Dr  Asriani MH.

Hal itu disampaikan berdasarkan Fatwa MUI No 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa MUI itu menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

Dalam fatwa itu dijelaskan juga, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Adapun manfaat vaksin Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan, diantaranya merangsang sistem kekebalan tubuh; mengurangi resiko terjadinya penularan Covid-19; ketika tertular Covid-19, dampaknya tidak terlalu berat; dan mencapai herd immunity (imunitas kelompok). (NF/HI)