Dosen Fakultas Syariah Tawarkan Solusi Pencegahan Perceraian
- Admin Humas
- Selasa, 20 November 2018
- 2842 Tampilan
HUMAS UIN RIL. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Drs. Khoirul Abror, akan menjalani ujian akhir program doktor hukum keluarga, pada Rabu (21/11/2018). Pada ujian tersebut, ia akan memaparkan hasil disertasi tentang faktor-faktor penyebab cerai gugat serta upaya solusinya.
Khoirul Abror menyusun disertasi berjudul Faktor-faktor Penyebab Cerai Gugat dan Dampaknya Serta Upaya Solusinya (Studi di Pengadilan Agama Provinsi Lampung). Berdasarkan hasil penelitiannya, faktor utama penyebab cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Metro, Kalianda, dan Gunungsugih adalah faktor ekonomi, berupa kurang atau tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga. “Fakor lainnya adalah karena pekcecokan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan poligami,” kata Abror, Selasa (20/11/2018).
Sementara dampak utama dari perceraian adalah tertanggungnya kenyamanan baik suami atau istri serta anggoa keluarga, khusunya anak. Dampak negatif dari perceraian tersebut jika terus naik grafiknya setiap tahun maka akab buruk bagi keberlangsungan keluarga yang harmonis bahkan pada sektor stabilitas kemananan nasional, karena dapat membentuk anggota keluarga menjadi broken home, yang kemudian membentuk mental-mental yang tidak baik dan rapuh.
Khoirul Abror kemudian menawarkan solusi untuk pencegahan perceraian. Pertama, perlu dimaksimalkan pelaksanaan kursus calon pengantin serta peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). “Optimalisasi proses mediasi di pengadilan sebelum perkara disidangkan lebih lanjut juga perlu dilakukan,” kata dia.
Kemudian, implokasi dari sinergisitas antara hukum agama, negara dan kearifan lokal adalah dengan menekankan pentingnya untuk menata kembali aturan tentang cerai gugat agar tidak hanya terfokus pada masalah fisik dan menegasi masalah kenyamanan jiwa. “Jika masalah kenyamanan jiwa yang ditekankan dalam substansi cerai gugat maka kegiatan mediasi atau ishlah yang digaungkan oleh Pengadilan Agama khususnya oleh majelis hakim di setiap persidangan akan berlaku efektif,” ujarnya.
Ujian Doktor ini akan berlangsung di ruang sidang Pascasarjana UIN Raden Intan di Labuhan Ratu. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Mohammad Mukri, Dr. Muhammad Zaki, Prof. Dr. Enizar, Prof. Dr. Damrah Khair, Prof. Dr. Suharto, Dr. Wagianto, dan Prof. Dr. Sultan Syahril. (FM/HI)