Dosen UIN Tawarkan Usia Ideal Perkawinan 19 Tahun
- Admin Humas
- Minggu, 13 Mei 2018
- 2639 Tampilan
HUMAS UIN RIL – Ketua Jurusan Muamalah UIN Raden Intan Lampung, Khumaidi Ja’far, Senin (14/5/2018) akan menjalani ujian akhir program doktor hukum keluarga di pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Labuhan Ratu. Dia akan memaparkan hasil disertasinya tentang polemik usia perkawinan.
Khumaidi mengangkat disertasi berdujul Pembaruan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (analisis perundang-undangan tentang batas usia perkawinan. “Ada beberapa latar belakang saya mengangkat judul ini,” kata Khumaidi, Ahad, (13/5/2018). Pertama adalah terjadi pro kontra usia perkawinan yang tidak akan berhenti sampai muncul pembaruan hukum keluarga. Hal itu dipicu karena adanya pertentangan antara Undang-undang Perkawinan dengan Undang-undang Sisdiknas, Ketentuan BKKBN, dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kedua karena gagalnya judicial reviu ke MK dalam upaya menaikkan usia perkawinan dari 16 ke 18 tahun,” kata Khumaidi. Ketiga, maraknya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang didominasi usia muda. Kemudian keempat adalah undang-undang perkawinan nomor 1974 belum pernah direvisi. Untuk itu, pihaknya menawarkan beberapa solusi.
Pertama, ketentuan usia perkawinan dalam UU Nomor 74 menghendaki pada sisi pemenuhan kesejahteraan keluarga. Kemudian UU sisdiknas menghendaki usia ideal perkawinan adalah 18 tahun keatas. Apabila dikaitkan dengan undang-undang perlindungan anak, idealnya usia perkawinan 19 tahun keatas.
Kontruksi usia perkawinan diawali dari pre riset hadis yang menjelaskan tentang Nabi Muhammad SAW denga Siti Aisah. Sehingga jika ditarik dengan QS Arrum Ayat 21, maka konsep Kurani yang ditarik dalam kontek budaya Indonesia adalah usia ideal perkawinan adalah mereka yang telah lulus SMA/ SMK/ MA yaitu usia 19 tahun dengan asumsi masuk SD usia 7 th, lulus SD 6 th, lulus SMP 3 th, SMA 3 th.
“Nah pada usia itulah Idealnya melangsungkan perkawinan. Dia dianggap sudah matang dari segi fisik, psikologi, ekonomi dan lainnya. (FM/NF/HI)