Fakultas Syariah Bahas Problematika Hukum Keluarga di Era Kontemporer
- Admin Humas
- Senin, 16 September 2019
- 8724 Tampilan
Fakultas Syariah (FS) UIN Raden Intan Lampung selenggarakan kuliah umum tentang Problematika Hukum Keluarga di Era Kontemporer. Kuliah umum yang berlangsung di GSG UIN, Senin (16/9), diikuti oleh mahasiswa FS tahun akademik 2019/2020.
Hadir sebagai narasumber yakni Prof Dr Khoiruddin Nasution MA, guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI).
Dekan FS Dr Khairudin Tahmid MH dalam sambutan mengatakan, tema kuliah umum relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Menurutnya, problem hukum keluarga di era kontemporer berdampak pada pembaharuan hukum keluarga.
“Praktek (hukum keluarga) dalam kenyataan selalu dinamis dan berkembang. Sementara aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah 45 tahun belum ada revisi. Demikian juga kompilasi hukum Islam (lainnya), sedangkan perkembangan sangat dinamis,” katanya.
Dekan FS ini juga mengajak untuk menyikapi hukum keluarga secara objektif dan proporsional sesuai dengan latarbelakang kita di kampus sebagai dosen atau mahasiswa.
Sedangkan menurut Wakil Rektor (WR) III Prof Wan Jamaluddin PhD yang hadir membuka kuliah umum tersebut menyampaikan, tema kuliah umum ini sangat menarik mengingat derasnya laju revolusi industri 4.0.
“Masa-masa era disrupsi, ini juga menghantam pilar-pilar inti kehidupan tatanan sosial yang paling kecil yaitu rumah tangga dan keluarga. Maka tidak heran banyak gonjang-ganjing seperti perjodohan, percintaan di dalam Islam, isu rumah tangga, dan perceraian di masyarkat tanah air kita,” kata Prof Wan yang menganggap isu problematika hukum keluarga ini sangat penting untuk dibahas.
Lebih lanjut, WR III berharap agar kita dapat tingkatkan skill dan pengetahuan literasi di era disrupsi. “Agar kita tidak mudah diombang-ambingkan dan diterpa oleh isu yang sifatnya musiman atau sesaat belaka. Mari kita tingkatkan kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Prof Wan juga menyampaikan bahwa narasumber pada kuliah umum tersebut merupakan salah satu orang yang berjasa dalam menyusun naskah akademik saat membuka prodi program pascasarjana S2 dan S3 Hukum Keluarga Islam UIN Raden Intan Lampung. (NF/HI)