Fakultas Syariah Gelar Webinar Literasi Data Putusan dan Inovasi Kajian Hukum Ekonomi Syariah

  • Admin Humas
  • Kamis, 02 Desember 2021
  • 1066 Tampilan
Tangkapan layar webinar FS.

Fakultas Syariah (FS) UIN Raden Intan Lampung (RIL) gelar Webinar Nasional secara daring melalui Zoom Meeting dan ditayangkan pada kanal YouTube Fakultas Syariah, Selasa (30/11/2021).

Webinar ini mengusung tema Literasi Data Putusan dan Inovasi Kajian Hukum Ekonomi Syariah di PTKIN.  Hadir sebagai Keynote Speaker yaitu Wakil Rektor I Prof Dr Alamsyah MAg dan acara dibuka oleh Dekan FS Dr A Kumedi Ja’far MH.

Dalam sambutannya, Kumedi mengatakan, literasi dan data putusan penting bagi pengembangan keilmuan. “Putusan-putusan pengadilan tidak hanya ada di lembaga-lembaga peradilan, tetapi ada di semua lapisan masyarakat, baik dunia akademisi praktisi dan ekonomi syariah. Kedua nya itu mainan orang yang berdasarkan data-data dan jelas,” katanya.

Dari hasil putusan tersebut, menurutnya bisa berdampak positif seperti dalam melakukan kajian hukum ekonomi syariah. “Bahkan kita, khususnya yang berasal dari kalangan akademisi harus lebih kritis akan hal itu,” ujar Kumedi.

Dekan FS ini melanjutkan, akademisi harus mampu memberi masukan termasuk aturan-aturan dalam sistem ekonomi syariah lainnya. “Oleh sebab itu, setiap keputusan keputusan atau aturan-aturan yang dibuat tentunya harus berpihak yang bermuara kepada keadilan, kepastian, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Adapun narasumber pada webinar ini yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr Amran Suadi MHum MM, Ketua Prodi S3 Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum POSDHESI Prof Dr Euis Amalia MAg, Wakil Dekan 1 FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr Deni K Yusuf dan sebagai moderator Dosen FS UIN RIL Dr Abdul Qodir Zaelani MA.

Dr Amran membahas mengenai Pemanfaatan Data Putusan untuk Kajian Ekonomi Syariah. Putusan merupakan suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Pasal 178 HIR/189 R.Bg).

Kemudian, Prof Euis menyampaikan tentang Inovasi Kajian Hukum Ekonomi Syariah di PTKIN. Dalam hal ini terkait dengan usaha bisnis syariah, kontekstualisasi hukum perlindungan konsumen keuangan syariah, urgensi hukum perlindungan data pribadi terhadap layanan keuangan, dan cyber law dalam konteks penguatan hukum ekonomi digital serta praktikum sidang E-Court.

Dan Dr Deni memaparkan teknik analisis putusan pengadilan dan pemanfaatan dalam kajian ilmu hukum. Dia menerangkan, beberapa objek yang di kaji adalah topik nya aktual, materi putusan menarik, memuat masalah hukum, memuat unsur yurisprudensi, dan dissenting opinion.

Salah satu peserta webinar, Abdafi Mahja, mengungkapkan rasa senang dan mengapresiasi penyelenggaraan webinar tersebut. “Webinar nasional ini memberikan gambaran atau wawasan dan pengetahuan. Senang juga ada webinar ini. Semoga ke depannya webinar terkait dengan hukum, tidak hanya hukum ekonomi syariah, tapi hukum tata negara atau hukum-hukum yang lain bisa diselenggarakan oleh pihak kampus, khususnya fakultas syariah,” pungkasnya. (RDK/NF/HI)