Fakultas Syariah Kerja Sama Analisis Putusan Dengan Dua Pengadilan Agama
- Admin Humas
- Kamis, 27 Agustus 2020
- 2947 Tampilan
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan dua Pengadilan Agama (PA) di Lampung, Kamis (27/8/2020). Kerja sama tersebut antara lain untuk melakukan analisis putusan hakim.
Dua Pengadilan Agama tersebut adalah PA Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dan PA Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Penandatanganan dilakukan di ruang dekanat Fakultas Syariah.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Dekan Fakultas Syariah Dr Khairuddin Tahmid MH, Wakil Dekan I Dr Khumaidi Ja’far, Wakil Dekan II Dr Zuhraini MH, Wakil Dekan III Dr Nur Nazly MH, Kepala LKBH Fakultas Syariah Dr Wagianto MH dan para Ketua Prodi serta dosen. Sedangkan dari Pengadilan Agama Gedongtataan dihadiri Ketua Elis Marliani dan dari Pengadilan Agama Sukadana dihadiri Erna Resdya.
Dekan Fakultas Syariah Dr Khoiruddin Tahmid mengatakan, kerja sama ini diharap dapat memberi manfaat untuk kedua belah pihak. Menurutnya, baik perguruan tinggi dan pengadilan agama memiliki kepentingan dalam pengembangan kapasitas masing-masing. Kerja sama ke depan antara lain dibidang pengabdian dan penelitian.
“Harapan kami nanti baik mahasiswa maupun dosen bisa melakukan penelitian dan melakukan analisis terhadap putusan para hakim di pengadilan agama Gedongtataan dan Sukadana,” kata Khoiruddin.
Menurutnya, Fakultas Syariah juga memiliki wadah berupa LKBH yang sudah bekerja melakukan pendampingan dan menjadi pusat konsultasi masyarakat khususnya dalam bidang hukum positif dan hukum syariah. “Harapan kita MoU ini saling menguntungkan dan saya yakin akan memberikan manfaat kepada publik,” ujarnya.
Ketua PA Sukadana Erna Resdya mengaku senang dengan kerja sama itu. Pihaknya siap menjadi tempat untuk magang para mahasiswa Fakultas Syariah dan mempersilakan para akdemisi melakukan penelitian terhadap putusan pengadilan.
“Saya senang sekali dan menyambut baik MoU ini,” ujar mahasiswa program doktor UIN Lampung tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Gedongtataan Elis Marliani juga menyambut baik kerjasama ini. Dia mengakui, untuk memutus perkara sering meminta masukan para akademisi.
“Kami menyambut baik. Karena memang kami dalam memutus perkara memerlukan masukan dari para akademisi. Agar putusan benar-benar komprehensif dan memenuhi unsur keadilan,” pungkas Elis. (FM/NF/HI)