Forum Direktur Rekomendasikan Nama Fakultas Pascarajana

  • Admin Humas
  • Kamis, 19 Juli 2018
  • 2364 Tampilan

HUMAS UIN RIL – Forum Direktur Pascasarjana (FORDIPAS) menggelar pertemuan dan workshop membahas penguatan kelembagaan untuk mempercepat internasionalisasi pascasarjana di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) di Jakarta, sejak 17-18 Juli 2018. Mereka setidaknya memberikan tujuh poin rekomendasi yang salah satunya perubahan nama menjadi fakultas pascasarjana.

Dari UIN Raden Intan Lampung yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah direktur pascasarjana, Prof. Dr. Idham Kholid. Setelah dilakukan workshop selama dua hari, Fordipas akhirnya menyerahkan rekomendasi hasil Workshop  Penguatan Kelembagaan Pascasarjana di lingkungan PTKIN tersebut kepada Menteri Agama RI melalui Dirjen Pendis dalam acara audiensi dengan Dirjen Pendis dan Direktur Diktis, Rabu (18/7/2018), di kantor kementrian agama RI.

“Rekomendasi ini bagian dari upaya untuk percepatan internasionalisasi Pascasarjana, termasuk UIN Raden Intan Lampung,” kata Prof. Dr. Idham Kholid yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Fordipas mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk penguatan lembaga dan percepatan internasionalisasi pascasarjana tersebut. Pertama, langkah yang harus dilakukan adalah nomenklatur pascasarjana perlu diubah menjadi fakultas pascasarjana yang dipimpin seorang dekan.

Kedua, pengelolaan program study jenjang S2 dan S3 menjadi tanggung jawab dan kewenangan fakultas pascasarjana. Ketiga, untuk mendukung poin 1 dan 2, dekan dibantu oleh tiga wakil dekan, dan kepala bagian dibantu oleh dua sub bagian.

Keempat, penguatan kelembagaan fakultas pascasarjana selanjutnya diatur dalam struktur organisasi dan tata kerja masing-masing PTKIN. Kelima, untuk mempercepat misi internasionalisasi pascasarjana, fakultas pascasarjana hendaknya diberikan penganggaran sekurang-kurangnya 75 % dari pemasukan yang diperoleh pascasarjana.

Keenam, dosen pascasarjana hendaknya diberikan kemudahan keluar negeri, untuk mengembangkan joint research, student exchange and lektrurers, collaborative seminar dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Ketujuh, penamaan prodi di fakultas pascasarjana hendaknya tidak memaksakan penggunaan nomenklatur yang terlalu spesifik.   (FM/NF/HI)