Gelar FGD Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul, UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT

  • Admin Humas
  • Senin, 18 Maret 2024
  • 276 Tampilan
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof H Ari Purbayanto MSc PhD saat jadi pembicara pada FGD di UIN RIL

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul di Ballroom kampus setempat, Senin (18/03/2024).

Turut hadir jajaran pimpinan UIN RIL, dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.

Pada FGD tersebut, UIN Raden Intan Lampung menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof H Ari Purbayanto MSc PhD selaku narasumber.

Dalam paparannya, ia memberikan arahan sekaligus menjelaskan mengenai Implementasi Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Strategi Pencapaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul.

Dosen Institut Pertanian Bogor itu menyebutkan bahwa sejak dimulai berlakunya Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, pelaksanaan akreditasi sesuai peraturan tersebut akan memasuki masa transisi dalam waktu dekat.

Ia memberikan catatan penting bahwa masa transisi Permendikbud Ristek 53/2023 harus diketahui oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pertama, instrumen akreditasi (lama) akan berakhir pada 16 Agustus 2025. Kedua, BAN-PT dan LAM akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) hingga Desember 2024.  

Sementara instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif sejak 18 Agustus 2025, dan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Januari – 16 Agustus 2025.

“Batas akhir (cut-off) pengajuan akreditasi dengan instrumen (lama) pada 31 Desember 2024,” katanya.

Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada pasal 88 program studi wajib terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Pada pasal 102 (1c), perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BANPT paling lama 1 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

“Peluang untuk mendapatkan peringkat akreditasi unggul dengan kriteria 8 masih dimungkinkan karena masa transisi 2 tahun, tapi untuk reakreditasi konversi peringkat masih diizinkan sampai 31 Desember 2024. Dan peluang ini telah dilakukan UIN Raden Intan Lampung untuk melakukan reakreditasi mencapai peringkat akreditasi unggul dan mudah-mudahan nanti mendapatkan unggul insyaAllah,” tandasnya.

Selain itu, Prof Ari juga memaparkan strategi pencapaian APT unggul, diantaranya adanya dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai, dukungan dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul.

Lalu, kurikulum pendidikan yang termutakhirkan (updated) sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja, Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan baik. 

Kemudian, input mahasiswa yang terseleksi baik dan terjaga kontinuitasnya, ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai, dan penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu dan diserap dunia kerja, dan seterusnya. 

“Kita mendorong untuk mencapai penjaminan mutu terbaik, yaitu dengan pelaksanaan Tri dharma yang unggul. Dan UIN Raden Intan Lampung dari segi fasilitas sudah sangat bagus, guru besar, dosen, dan kerjasama internasional yang sangat banyak, jadi ini proses menuju akreditasi unggul,” tandasnya. (An/AH)