Itjen Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan UIN

  • Admin Humas
  • Kamis, 03 Desember 2020
  • 1852 Tampilan
Rektor UIN Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag (kanan) dan Pengendali Teknis Itjen Kemenag RI Nurhidayati, Kamis (3/12/2020).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI lakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan TA 2020 pada UIN Raden Intan Lampung. Pendampingan ini berlangsung selama 10 hari pada 2-11 Desember 2020.

Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Dr Moh Mukri MAg menyambut baik upaya pendampingan tersebut. Prof Mukri sering menyampaikan, pendampingan dan pengawasan yang dilakukan Itjen atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diibaratkan seperti saat kita melakukan general check up di dokter.

“Kami welcome, tidak ada yang ditutupi. Silahkan kepada pihak itjen jika ada kekeliruan, untuk kami ditegur dan dinasehati,” ungkap Rektor, Kamis (3/12).

Sementara itu, Nurhidayati, selaku Pengendali Teknis Itjen Kemenag mengatakan pelaporan UIN Raden Intan Lampung sudah baik. “Meski sudah baik, tapi kami ke sini untuk saling mengingatkan dan saling sharing,” ujarnya.

Nurhidayati menjelaskan, pendampingan penyusunan laporan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khususnya pasal 55 ayat 2 dan 4.

Pada UU tersebut, ayat 2 menyebut bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Penggunan Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK.

Sedangkan ayat 5 menjelaskan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Untuk tahun 2020, pihak Itjen juga menyampaikan bahwa laporan keuangan memiliki kondisi di luar normal yaitu ada semacam kebijakan terkait penerapan Covid-19. (NF/HI)