Konsep Maslahat Tujuan dari Hukum Perkawinan Islam
- Admin Humas
- Jumat, 21 Desember 2018
- 7032 Tampilan
Humas UIN RIL — Konsep maslahat yang diterapkan dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Yordania adalah konsep tercapainya suatu tujuan dari hukum Islam itu sendiri. Artinya yaitu untuk tercapainya suatu kemaslahatan hukum dan menolak kemudharatan atau dengan prinsip melestarikan suatu hukum atau aturan yang sudah berlaku yang dianggap baik, serta mengembangkannya dengan hukum atau aturan yang lebih maslahat.
Demikian disampaikan oleh Mahmuddin Bunyamin MA saat sidang promosi doktor Program Pascasarjana (PPs) UIN di ruang seminar UIN, Jumat (21/12).
Dalam sidang tersebut, promovendus memaparkan disertai dengan judul Penerapan Konsep Maslahat Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia dan Yordania.
Menurutnya, terbentuknya hukum keluarga di Indonesia dan Yordania tidak terlepas dari kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing Negara tersebut. Sehingga, konsep maslahat yang diterapkan dalam hukum keluarga di masing-masing negara memiliki ciri khas tersendiri.
“Konsep hukum perkawinan di Indonesia dan Yordania telah mengalami reformasi hukum dengan tidak hanya mengacu kepada satu mahzab. Namun, berbentuk talfiq dengan cara melihat kemaslahatan dari masing-masing pendapat,” terangnya.
Atas sidang disertasi tersebut, Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan ini meraih gelar doktor ke-61 dari PPs UIN dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
Tim penguji pada sidang promosi tersebut diketuai oleh Prof Dr Idham Kholid MAg. Adapun tim penguji lain yaitu Prof Dr Said Aqil Husen al-Munawar MA, Prof Dr Sultan Syahril MA, Dr Khairuddin Tahmid MH, Dr Erina Pane MHum, Dr M Zaki MAg dan sekretaris Dr Yusuf Baihaki. (NF/HI)