Kuliah Daring Diperpanjang Sampai Akhir Semester

  • Admin Humas
  • Kamis, 26 Maret 2020
  • 6290 Tampilan
Lingkungan Kampus UIN Raden Intan Lampung.

Mencermati situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya di Provinsi Lampung, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Plt. Dirjen Pendis Nomor 697/03/2020 tanggal 26 Maret 2020, proses perkuliahan daring (online) UIN Raden Intan Lampung diperpanjang hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 yaitu tanggal 18 Mei 2020 dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring mulai tanggal 28 Mei hingga 8 Juni 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wakil Rektor (WR) I bidang Akademik nomor B-117.b/UN.16/WR.I/KP.00.9/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal pelaksanaan kegiatan akademik. WR I  Dr Alamsyah MAg mengatakan bahwa perkuliahan secara daring tetap dilaksanakan sesuai jadwal akademik sampai dengan akhir semester.

“Perkuliahan secara daring dilanjutkan sampai akhir semester sesuai kalender akademik dengan tetap memperhatikan perkembangan. Untuk tahun akademik 2020/2021, akan diumumkan kembali dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan wabah Covid-19 serta instruksi dari pemerintah,” terangnya.

Dalam poin edaran itu juga dijelaskan, proses administrasi akademik seperti proposal skripsi, tesis, dan disertasi; seminar proposal; proses bimbingan; ujian skripsi, tesis, dan disertasi, agar diupayakan terlaksana secara daring dengan memakai media e-learning atau media lainnya yang memungkinkan. “Mahasiswa dapat langsung berkoordinasi dengan Ketua/Sekretaris Prodi dan Dosen Pembimbing,” lanjutnya.

Terkait dengan penundaan wisuda, para calon wisudawan periode I tahun 2020 dapat mengambil duplikat ijazah di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan setiap hari Senin-Jumat, pada pukul 09.00-15.00 WIB, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Bagi calon wisudawan yang status ijazahnya telah selesai dapat mengambilnya di Bagian Akademik. Status ijazah dapat dicek di aplikasi ijazah (Siakad),” tambah WR I.

Pada edaran itu juga dijelaskan, semua kegiatan akademik dan pelayanan perpustakaan ditunda serta denda keterlambatan pengembalian buku ditiadakan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Saat ini, pimpinan, dosen dan pegawai UIN mejalani pekerjaan dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Meteri Agama  Nomor : SE 3 Tahun 2020  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kementerıan Agama. (NF/HI)