Lulusan S3 UIN Anggap Perlu Pembaruan Undang-Undang  Perkawinan

  • Admin Humas
  • Selasa, 15 Mei 2018
  • 2491 Tampilan

Humas UIN RIL – Program Pascasarjana (PPs) UIN Raden Intan kembali lahirkan doktor yang ke-39. Doktor baru ini atas nama Agus Hermanto yang menjalani sidang terbuka ujian promosi doktor di ruang sidang PPs, Senin (14/5).

Promovendus dinyatakan lulus setelah menjalani ujian promosi doktor dengan judul disertasi Rekonstruksi Konsep Hak dan Kewajiban Dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia (Kajian Interdisipliner).

Dalam paparannya, Agus menyampaikan tujuan penelitiannya yaitu untuk menganalisis konstruksi hak dan kewajiban suami isteri dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia. “Kemudian untuk memperkuat argument penting dan urgennya pembaruan konsep hak dan kewajiban suami isteri dalam kehidupan rumah tangga dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia,” terangnya.

Ia menyimpulkan, konstruksi hak dan kewajiban suami isteri dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan secara tersurat masih bersifat ambigu ambivalen.

Kemudian, rekonstruksi konsep hak dan kewajiban suami isteri dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia  kajian interdisipliner adalah berupa tawaran reinterpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap belum berkeadilan yaitu pasal 31 ayat 3, dan pasal 34 ayat 1 dan 2. Dalam pasal ini direkonstruksi menjadi “suami isteri wajib saling melindungi dan saling menopang dalam urusan rumah tangga”.

Dari hasil penelitiannya ini, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Lelaki berusia 31 tahun ini juga berhasil menyelesaikan studi S3 dalam waktu 2 tahun 10 bulan.

Adapun tim penguji terdiri dari Prof Dr H Moh Mukri MAg (Ketua); Prof Dr H Khoiruddin Nasution MA (Penguji I); Prof Dr H Suharto SH MA (Penguji II); Dr H Khairuddin Tahmid MH (Penguji III); Dr Hj Erina Pane MHum (Penguji IV); Prof Dr  Idham Kholid MAg (Penguji V); dan Dr H Muhammad Zaki MAg (Sekretaris).

Promotor yang juga penguji II Prof Suharto menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan promovendus dalam menempuh menempuh studi doktor. “Ini prestasi yang mengembirakan dan bisa diikuti calon doktor yg lain,” kata Suharto saat menyampaikan kata-kata yudisium.

Menurut Suharto, gelar akademik doktor ini merupakan peluang dan tantangan. “Yang kami pesankan adalah statement yang dikeluarkan saudara (promovendus) harus rasional, objektif, berkualitas dan membawa manfaat,” ujarnya.

“Mudah-mudahan ilmu yang saudara timba bermanfaat bagi saudara sendiri, keluarga, masyarakat, negara, terlebih untuk agama,” tambahnya.

Ketua tim penguji Prof Mukri menyampaikan ucapan selamat kepada doktor baru itu. “Semoga ilmunya dapat bermanfaat dan dapat diamalkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya yang juga Rektor UIN tersebut. (NF/FM/HI)