Menafsirkan Ulang Doktrin Fikih
- Admin Humas
- Selasa, 09 Mei 2023
- 1044 Tampilan

oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D
Konflik yang mengatasnamakan agama masih kerap terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Konflik semacam itu tentu harus dicegah dengan langkah-langkah serius dan terukur. Pencegahan konflik ini tidak bisa dilakukan oleh satu agama saja, melainkan semua agama harus terlibat dalam upaya mendamaikan setiap pemeluknya agar mampu hidup berdampikan satu sama lainnya. Konflik yang mengatasnamakan agama ini jika dianalisa penyebabnya adalah karena pandangan keagamaan yang inklusif. Sehingga, perlu adanya rekontekstualisasi hukum di berbagai agama. Di dalam Islam juga menjadi penting lahirnya fikih baru sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan zaman dan menguatnya toleransi umat beragama.
Setiap ahli agama sudah selayaknya kembali mendalami ajarannya masing-masing, jika menemukan adanya unsur-unsur pemahaman agama yang dapat membahayakan perdamaian di tengah masyarakat, maka ahli agama tersebut harus berani mempertimbangkan tafsir baru yang memungkinkan semua umat beragama hidup berdampingan secara rukun dan damai. Kementerian Agama juga terus berupaya untuk mewujudkan perdamaian itu dengan terus membangun dialog, melakukan kajian secara mendalam terhadap teks-teks keagamaan serta melakukan konferensi dunia yang mengundang para ahli agama dan sekte di berbagai belahan dunia.
Salah satu konferensi dunia yang rutin diselenggarakan setiap adalah Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS). Pada Kajian Keislaman ke-22 tahun 2023 diselenggarakan di UIN Sunan Ampel Surabaya pada 2-5 Mei 2023 dengan mengangkat tema “Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace”. Forum AICIS terbaru ini menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Selain diikuti para ahli fikih dari kalangan pesantren, forum ini juga menghadirkan cendekiawan muslim internasional. Forum AICIS ini kemudian memberikan rekomendasi nyata dan empirik terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat demi terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan. Setidaknya ada enam rekomendasi yang disebut sebagai Piagam Surabaya. Rekomendasi tersebut sebagai berikut :
Pertama, rekontekstualisasi semua doktrin dan pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan prinsip martabat manusia, kedamaian dan keadilan. Kedua, menjadikan maqashid al-syariah (tujuan tertinggi hukum Islam) sebagai prinsip penuntun reformulasi fikih. Ketiga, definisi, tujuan dan ruang lingkup fikih harus didefinisikan ulang atas dasar integrasi pengetahuan Islam, ilmu sosial dan hak asasi manusia untuk mengatasi masalah kontemporer. Keempat, menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia atas dasar agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain Muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua. Kelima, menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras. Keenam, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan dan keadilan beragama.
Pada rekomendasi poin empat, penafsiran terhadap doktrin fikih juga merupakan suatu keharusan. Sebagai bentuk respons terhadap perkembangan zaman dan sebagai solusi dalam menghadapi berbagai persoalan yang semakin berkembang.
Pemaknaan teks baik terhadap Alquran, hadis maupun pendapat ulama itu terbuka. Tidak bisa ditutup oleh siapapun. Sehingga, setiap generasi selalu melakukan interpretasi sehingga sangat wajar tafsir bisa berjilid-jilid dan berbeda-beda. Fikih yang merupakan produk ijtihadiah keilmuan harus fleksibel dan dinamis serta mengikuti dinamika perkembangan zaman agar mampu menjawab persoalan kekinian yang muncul. Karena, tatanan sosial yang terus berubah dan berkembang. Satu satunya yang tidak berubah di dunia adalah perubahan. Untuk itu, rumusan norma agama atua fikih akan selalu dan seharusnya mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan sosia yang terjadi. Maka dari itu, rekontekstualisasi hukum di berbagai agama termasuk fikih menjadi keharusan. Rekontekstualisasi hukum Islam telah dilakukan para ulama, sebagaimana terbentuknya NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Piagam Surabaya sangat menarik dan perlu untuk diimplementasikan di Indonesia, bahkan bisa menjadi referensi negara-negara dunia. Untuk mengimplementasikan fikih sebagai sumber peradaban manusia, maka dituntut untuk menempatkan seluruh manusia sebagai mitra yang setara, bernilai dan aktif, bukan objek yang pasif. Semua pemimpin agama dan ulama memikul tanggung jawab untuk membuat agama lebih kompatibel untuk kemanusiaan dan perdamaian. Dengan begitu, praktik keberagamaan bisa terus relevan dengan kebutuhan global, khususnya dalam konteks kedamaian, keharmonisan, kesejahteraan kehidupan manusia, termasuk transformasi digital. (*)