Pedoman Tata Naskah Dinas Disosialisasikan

  • Admin Humas
  • Senin, 03 September 2018
  • 2456 Tampilan

Humas UIN RIL – UIN Raden Intan sosialisasikan pedoman tata naskah dinas kepada seluruh unit kerja dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Sosialisasi dengan tema Urgensi Arsip Dalam Tata Naskah Dinas ini berlangsung di ruang seminar rektorat, Senin (27/8/2018).

Ketua panitia Puji Raharjo MHum menyampaikan bahwa kegiatan tersebut ditujukan untuk pimpinan UIN, lembaga / unit kerja dan fungsionaris organisasi kemahaisiswaan UIN. Menurut Kabag Umum ini, pedoman tata naskah dinas sangat penting. “Orang bisa terpelosok karena selembar kertas, begitupun sebaliknya,” terangnya.

Hal senada ditegaskan juga oleh Rektor UIN Prof Dr H Moh Mukri MAg saat menyampaikan sambutan di acara tersebut. Dia mengungkapkan tentang pentingnya surat menyurat dan pendokumentasian atau pengarsipan dokumen-dokumen lainnnya.

“Kita harus banyak belajar dari kolonial Belanda yang selama 3,5 abad menjajah kita. Mereka sangat tertib dalam surat menyurat. Bahkan di Leiden Belanda, arsip surat menyurat masih terdokumentasi dengan baik,” ujar Rektor.

Menurutnya, surat menyurat ini sangat penting, bukan hanya untuk memotret hari ini, tetapi juga untuk arsip ke depan. “Orang banyak yang terkena masalah hukum hanya karena surat menyurat. Setiap surat yang saya tanda tangan, saya baca dulu biar tidak ada kesalahan atau kecerobohan yang menimbulkan permasalahan hukum,” jelasnya.

Dihadapan peserta sosialisasi, rektor berpesan agar setiap unit kerja di UIN untuk tertib dalam surat menyurat dan hal administrasi lainnya. “Ini sudah menjadi tuntutan, keniscayaan, tidak ada lagi surat bodong. Artinya setiap surat tersebut harus ada yang bertanggung jawab. Ini juga untuk memproteksi diri,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Susanti SSos Mhum sebagai Arsiparis Madya. Usai sosialisasi ini, setiap unit kerja dan organisasi kemahasiswaan diharapkan tidak ada perbedaan persepsi terkait naskah dinas. (NF/HI)