Intellectuality, Spirituality, Integrity

Pemahaman Narkoba dan Radikalisme Juga Disampaikan di PBAK

  • Admin Humas
  • Senin, 05 Agustus 2019
  • 6983 Tampilan
AKBP Darwan Gumay, SH, MH sampaikan materi tentang bahaya narkoba di PBAK 2019.

Hari pertama Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019, Senin (5/8), selain materi tentang wawasan kebangsaan, peserta PBAK juga diberikan materi tentang bahaya narkoba, wawasan keislaman, dan anti radikalisme (agama).

Materi bahaya narkoba disampaikan oleh AKBP Darwan Gumay SH MH dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Lampung. Menurutnya, bahaya narkoba yang bisa merusak generasi masa depan. “Narkoba juga membuat 50 orang di Indonesia mati sia-sia setiap harinya,” kata Gumay.

“Negara sudah dijajah oleh narkoba, dan BNN mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi menghindari narkoba, dengan cara tidak mencoba-coba narkoba. Dan jika ada pelanggaran segera melaporkan ke pihak berwajib,” lanjutnya.

Riski, salah satu peserta PBAK dari Fakultas Syariah (FS) mengutarakan bahwa materi ini sangat bermanfaat. “Kami orang awam, ditakutkan bisa kelabuhi oleh para pengedar, sehingga kita bisa terjerat bahaya narkoba,” ujarnya.

Selain itu, wawasan keislaman dan anti radikalisme merupakan materi terakhir di kegiatan PBAK  hari pertama. Materi ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Provinsi Lampung Dr Abdul Syukur MAg.

Radikalisme merupakan  suatu  kegiatan yang mengatasnamakan agama dan dapat menghancuran kerukunan bangsa. “Kita tidak mengenal radikalisme dan terorisme, karena Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin. Dalam kehidupan berbangsa pun kita menerima pancasila, menerima NKRI, menerima Undang-Undang Dasar 1945, menerima produk-produk hukum yang berlaku,” papar Abdul Syukur yang juga sebagai Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN.

Dia juga menjelaskan, ada lima ciri pengikut dalam hal radikal agama. “Pertama, hati dan fikiranya sempit. Kedua, tidak mau membuka diri pada orang lain. Ketiga, pandangan, sikap, dan pemikiran yang melampaui batas. Keempat, mempunyai fikiran dan sikap yang keras. Dan kelima, mereka mempunyai pandangan untuk memperbolehkan atau menghalalkan melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka,” terangnya.

Abdul Syukur juga mengungkapkan, “siapapun yang terlibat dalam menyebarkan paham radikal dan beraksi dalam tindakan radikal terorisme, kalau mereka menyerahkan diri nanti akan dibina dan jika mereka melakukan perlawanan maka akan ada penindakan.”

Dia berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk mencegah gerakan kontra radikalisme atau pencegahan dini. “Supaya mahasiswa UIN Raden Intan tidak terpapar paham radikalisme,” tandasnya.

Reporter : Rini/Shinta Renika

Editor: NF/HI