Pengumuman Kebijakan Akademik & Pembebasan Biaya UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Admin Humas
- Rabu, 24 Desember 2025
- 2994 Tampilan
yang berdampak pada kondisi mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, maka Rektor UIN Raden Intan Lampung menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang berasal dari atau keluarganya terdampak langsung
bencana alam diberikan keringanan akademik. - Keringanan akademik sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Dispensasi kehadiran perkuliahan;
b. Perpanjangan waktu pengumpulan tugas;
c. Penjadwalan ulang UTS dan/atau UAS;
d. Pembebasan pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik berjalan, setelah mahasiswa
menyerahkan berkas bukti pendukung untuk diverifikasi oleh Bagian Akademik Pusat;
e. Kebijakan lain sesuai ketentuan fakultas atau program studi. - Penyerahan berkas bukti pendukung dilakukan pada tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, melalui:
a. Datang langsung ke Bagian Akademik UIN Raden Intan Lampung; atau
b. Secara daring melalui WhatsApp 085381942588. - Fakultas dan Program Studi diharapkan memberikan dukungan secara humanis dan bertanggung jawab kepada mahasiswa terdampak.
Powered By EmbedPress