Intellectuality, Spirituality, Integrity

Pengumuman Kebijakan Akademik & Pembebasan Biaya UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh

  • Admin Humas
  • Rabu, 24 Desember 2025
  • 2994 Tampilan

yang berdampak pada kondisi mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, maka Rektor UIN Raden Intan Lampung menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang berasal dari atau keluarganya terdampak langsung
    bencana alam diberikan keringanan akademik.
  2. Keringanan akademik sebagaimana dimaksud meliputi:
    a. Dispensasi kehadiran perkuliahan;
    b. Perpanjangan waktu pengumpulan tugas;
    c. Penjadwalan ulang UTS dan/atau UAS;
    d. Pembebasan pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik berjalan, setelah mahasiswa
    menyerahkan berkas bukti pendukung untuk diverifikasi oleh Bagian Akademik Pusat;
    e. Kebijakan lain sesuai ketentuan fakultas atau program studi.
  3. Penyerahan berkas bukti pendukung dilakukan pada tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, melalui:
    a. Datang langsung ke Bagian Akademik UIN Raden Intan Lampung; atau
    b. Secara daring melalui WhatsApp 085381942588.
  4.  Fakultas dan Program Studi diharapkan memberikan dukungan secara humanis dan bertanggung jawab kepada mahasiswa terdampak.

     

Powered By EmbedPress