Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung 2026 – 2030
- Admin Humas
- Senin, 29 September 2025
- 3083 Tampilan
- Pengantar
- Dasar Hukum
- Persyaratan
- Jadwal
- Ketentuan
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Periode 2026-2030
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung periode 2026–2030 diselenggarakan sebagai bagian dari proses kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Proses ini dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum penyelenggaraan penjaringan ini mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Agama dan Statuta UIN Raden Intan Lampung. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian rektor, pedoman penjaringan, serta tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung;
- Peraturan Menteri Agama RI. No. 4 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama No. 17 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama;
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Nomor 1030 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Periode Tahun 2026-2030.
Persyaratan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung
1. Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung sebagai berikut:
| No | Uraian | Bukti |
|---|---|---|
| 1 | Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan akademik sebagai Dosen. | 1. Scan Asli SK PNS 2. Scan Asli SK Jabatan Fungsional Dosen Pertama |
| 2 | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. | Surat pernyataan komitmen akan senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 2 terlampir). |
| 3 | Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 28 Januari 2026. | Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
| 4 | Memiliki pengalaman manajerial pada Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi paling singkat 2 (dua) tahun. | Scan Asli SK Jabatan Dosen dengan Tugas Tambahan. |
| 5 | Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba dari dokter pemerintah. | 1. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah. 2. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Pemerintah. 3. Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah. |
| 6 | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Scan asli surat keterangan sah dari Rektor/Ketua bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman tingkat sedang (Form 10 terlampir). |
| 7 | Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. | Scan Asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. |
| 8 | Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis. | Asli pernyataan mencalonkan diri menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung secara tertulis dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 9 terlampir). |
| 9 | Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: a) Visi dan Misi kepemimpinan; dan b) Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi. | Pengisian Form Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) (Form 11 terlampir). |
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung sebagai berikut:
| No | Uraian | Bukti |
|---|---|---|
| 1 | Lulusan program Doktor (S3) | a. Scan Asli Ijazah S3, atau b. Scan Asli SK Penyetaraan Ijazah bagi Lulusan Luar Negeri. |
| 2 | Memiliki jabatan fungsional Profesor/Guru Besar | Scan Asli SK Jabatan Fungsional Profesor. |
3. Persyaratan Tambahan
- Scan asli isian formulir Pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung masa jabatan 2026-2030 (Form 1 terlampir)
- Asli surat izin dari pimpinan Instansi yang bersangkutan, dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 3 terlampir)
- Asli surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan lembaga pemerintah di luar UIN Raden Intan Lampung jika terpilih sebagai Rektor, dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 4 terlampir)
- Asli surat pernyataan kesediaan menempati rumah dinas jika terpilih, dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 5 terlampir)
- Asli surat pernyataan Tanggung Jawab dan Jaminan atas kebenaran dokumen, dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 6 terlampir)
- Scan Daftar Riwayat Hidup (Form 7 terlampir)
- Asli surat pernyataan bebas plagiasi karya tulis ilmiah, baik yang dipublikasikan maupun karya tulis yang diserahkan ke Perguruan Tinggi (Skripsi, Tesis, dan Disertasi), dengan e-materai Rp. 10.000 (Form 8 terlampir)
JADWAL PELAKSANAAN
| No | Waktu | Kegiatan |
|---|---|---|
| 1 | 29 September – 05 Oktober 2025 | Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung |
| 2 | 06 – 21 Oktober 2025 | Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung |
| 3 | 22 – 30 Oktober 2025 | Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung |
| 4 | 31 Oktober 2025 | Pengumuman Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor |
| 5 | 03 November 2025 | Penyerahan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor ke Rektor |
| 6 | 05 November 2025 | Penyerahan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor oleh Rektor ke Senat UIN Raden Intan Lampung |
| 7 | 10 – 14 November 2025 | Sidang Senat Universitas Pemberian Pertimbangan Kualitatif kepada Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung |
| 8 | 17 November 2025 | Penyerahan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor oleh Senat ke Rektor UIN Raden Intan Lampung |
| 9 | 18 – 21 November 2025 | Penyerahan Dokumen Calon Rektor oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung ke Menteri Agama RI |
- Formulir dapat diunduh di laman https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/penjaringanbakalcalonrektoruinril
- Semua berkas pendaftaran diterima oleh panitia penjaringan hanya dalam bentuk softcopy, baik pendaftar dari UIN Raden Intan Lampung maupun dari PTKIN lain, paling lambat tanggal 21 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB.
- Berkas softcopy (dalam satu file pdf dengan nama file “NAMA BAKAL CALON REKTOR.pdf” contoh: QURTUBI.pdf, dengan subject: BALON REKTOR UIN RIL-QURTUBI) dikirim melalui email dengan alamat [email protected]