Perubahan UU 14/2005 Harus Lindungi Profesi Guru dan Dosen

  • Admin Humas
  • Jumat, 04 Mei 2018
  • 4847 Tampilan

Rancangan Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen harus mampu mengakomodir disruption (goncangan) di era millenial. Perubahan yang sangat cepat menuntut aturan untuk memgakomodir adanya perubahan.

Demikian disampaikan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Dr H Moh Mukri MAg saat membuka Seminar Penelitian Empirik RUU Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselenggarakan di ruang sidang rektorat UIN, Kamis (3/5).

Rektor yang juga Ketua PWNU Lampung ini memberikan apresiasi kepada DPD RI yang menginisasi RUU Perubahan UU Guru dan Dosen yang sudah telah berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, walaupun UU Guru dan Dosen terdapat kritik dan kekurangan di sana-sini, UU Guru dan Dosen harus diakui telah memberikan sisi positif kepada guru dan dosen terutama yang ASN.

“Diantaranya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dibanding dengan zaman orde baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Guru dan Dosen adalah soal perlindungan hukum terhadap profesi guru dan dosen. “Penyederhanaan administrasi guru dan dosen serta peningkatan kesejahteraan guru honorer,” terangnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Komite III DPD RI Diah Aryani Prasetyastuti SH MH mengucapkan terimakasih atas kesediaan UIN Raden Intan Lampung yang bersedia bekerjasama dalam rangka mencari masukan dan kajian akademik terkait usul inisiatif RUU Perubahan UU Guru dan Dosen yang diinisiasi oleh DPD RI. Ia berharap hasil seminar penelitian empirik tersebut dapat menjadi bahan bagi penyusunan naskah akademik dan penyusunan draft RUU Perubahan UU Guru dan Dosen.

Bertindak sebagai narasumber pada seminar tersebut yakni Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Dr Alamsyah MAg dan akademisi lainnya seperti Prof Dr Hj Nirva Diana MPd dan Drs Teguh Irianto MPd. Hadir sebagai moderator yaitu Dr Jejen Mustafa MPd. (PRS/NF)