Physical Distancing, UIN Berlakukan Kerja Dari Rumah
- Admin Humas
- Rabu, 25 Maret 2020
- 1487 Tampilan

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Meteri Agama Nomor : SE 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseose (COVID-19) pada Kementerıan Agama, Rektor UIN keluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada UIN Raden Intan Lampung tanggal 25 Maret 2020.
Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg mengatakan, edaran ini sebagai upaya untuk memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai. “Seluruh pegawai, baik PNS maupun Non PNS Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung wajib bekerja di rumah dengan menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, Rektor menekankan untuk tetap memperhatikan skema layanan publik dengan tetap memegang prinsip Physical Distancing. “Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai,” terangnya dalam edaran itu.
Presensi pegawai selama bekerja dari rumah menggunakan laporan kerja pegawai. Pegawai juga harus berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi.
Dalam hal tetap menjaga kebersihan dan keamaan kampus, petugas kebesihan dan keamanan diatur kehadirannya secara bergantian. Pengaturan pembagian petugas ini diatur dalam surat tersendiri.
Para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan dan Direktur Pascasarjana diinstruksikan untuk tetap memonitor situasi dan meneruskan berita berita mendesak dari pejabat Kementerian Agama dan luar Kementerian Agama serta Pemerintah Daerah kepada Rektor.
Rektor juga menjelaskan, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan remunerasi akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal. “Ketentuan ini berlaku sejak hari ini (25/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi,” tandasnya. (NF/HI)