Prodi S3 Hukum Keluarga UIN Kembali Lahirkan Dua Doktor Baru

  • Admin Humas
  • Senin, 26 Maret 2018
  • 5032 Tampilan

HUMAS UIN RIL — Prgram Studi Hukum Keluarga Program Pascasarjana (PPs) S3 UIN Raden Intan Lampung kembali melahirkan dua doktor baru. Sidang terbuka promosi doktor tersebut dilaksanakan di ruang sidang PPs UIN, Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin (26/4/2018).

Kedua doktor bidang hukum keluarga yang baru selesai menjalani sidang tersebut adalah Suryani dan Iim Fahimah. Suryani merupakan doktor yang diluluskan PPs UIN yang ke-36 dan Iim Fahimah ke-37. Keduanya merupakan akademisi IAIN Bengkulu.

Suryani mengangkat disertasi berjudul Kajian Hermeneutika Hadis Tentang Tanggung Jawab Nafkah dan Implikasinya Terhadap Kepemimpinan Rumah Tangga serta Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia (Kritik Sosio Historis Fazrul Rahman).

Dalam penelitiannya, Suryani menjelaskan bahwa mencari nafkah yang dilakukan suami dan istri untuk menciptakan keadilan dalam rumah tangga. Menurutnya, dalam konteks saat ini,  perempuan sudah terdidik, sudah dapat mencari nafkah. “Kesejahteraan ekonomi dalam keluarga itu bisa dilakukan suami dan istri,” ujarnya saat presentasi sidang promosi doktor.

Implikasi dari penelitian Suryani yakni Konsep yang ada dalam hukum keluarga itu ada di dalam perspektif gender. “Implementasi dalam masyarakat ada, namun belum ada instrumen hukum yang mengatur secara tegas,” kata Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Bengkulu tersebut.

Tim penguji Suryani terdiri atas Prof Dr Idham Kholid MAg (ketua), Prof Dr Khoiruddin Nasution MA (penguji I), Prof Dr Moh Mukri MAg (penguji II), Dr Bunyana Solihin MAg (penguji III), Dr Alamsyah MAg (penguji IV), Dr  Muhammad Zakki MAg (penguji V) dan sekretaris Dr Jayusman MAg.

Prof. Dr. Moh. Mukri M.Ag, selaku promotor menyampaikan, dalam kajian tersebut ada ide moral dalam mencari nafkah. Dalam konsep lainnya yaitu yg berkeadilan.

Sedangkan Iim Fahimah mengangkat judul disertasi Praktik Kewarisan Keluarga Beda Agama Pada Masyarakat Majemuk di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Hukum Islam.

Iim menjelaskan, ada 4 pendapat dalam menyikapi praktik Kewarisan di provinsi Bengkulu. Pertama, pendapat yang tidak boleh saling mewarisi. Kedua, pendapat yang membolehkan muslim mewarisi non-muslim tapi tidak sebaliknya.

Ketiga, pendapat yang boleh saling mewarisi. Dan keempat, pendapat yang mengatakan memakai wasiat wajibah ketika adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.

Tim penguji Iim yakni Prof Dr Moh Mukri MAg (ketua), Prof Dr Duski Ibrahim MA (Penguji I), Prof Dr M Damrah Khair MA (Penguji II), Prof Dr Suharto MA (penguji III), Prof Dr Idham Kholid MAg (penguji IV), Dr Muhammad Zaki MAg (penguji V) dan Dr Jayusman MAg sebagai sekretaris sidang.

Di kedua sidang terbuka tersebut, tim penguji menghadirkan penguji eksternal. Pada sidang pertama dihadiri oleh guru besar UIN Sunan Kalijaga Prof Dr Khoiruddin Nasution MA dan sidang kedua dihadiri guru besar UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Duski Ibrahim MA. Diakhir sidang, kedua promovenda lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang doktor bidang hukum keluarga.

Rektor UIN Raden Intan mengapresiasi dan bangga kepada kedua promovenda yang baru menjalani sidang doktor. “Pasti banyak yang telah dikorbankan dalam proses menyelesaikan doktoral ini. Semoga ini dapat menginspirasi dan ilmunya bermanfaat,” kata Rektor. (NF/FM/HI)