Rektor Lepas KKN-DR Tahun 2020

  • Admin Humas
  • Senin, 06 Juli 2020
  • 2843 Tampilan
Rektor saat menyampaikan sambutan dan melepas peserta KKN-DR secara simbolis.

Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Dr Moh Mukri MAg melepas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) tahun 2020 secara resmi, Senin (6/7/2020). Pelepasan dilakukan secara simbolis dan virtual ditayangkan pada channel YouTube dan fanpage Facebook UIN Raden Intan Lampung.

Di tengah pandemi Covid-19, Rektor mengatakan bahwa KKN-DR merupakan pilihan yang tepat. Dia berharap, mahasiswa peserta KKN-DR dapat melakukan interaksi dan silaturahim ke masyarakat dengan memberikan pencerahan atau mengedukasi tentang banyak hal seperti pendidikan, Covid-19, dan moderasi beragama.

“Mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat atau belajar dari masyarakat. Timbal balik, tidak harus semua dari mahasiswa,” jelasnya.

Hasil interaksi dengan masyarakat nantinya dinarasikan menjadi laporan yang tertulis. Sekaligus untuk mengetahui paham-paham keberagaman di masyarakat.

“Jadi bisa merekam apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. KKN ini juga untuk memotret keberagaman masyarakat dengan kacamata ilmu,” sambung Prof Mukri.

Rektor juga meminta para pimpinan khususnya Wakil Rektor (WR) I, WR III, Dekan dan pihak LP2M untuk dapat mengontrol dan memastikan KKN-DR berjalan dengan baik. “Bahwa (KKN-DR) ini terselenggara sesuai rencana. Jangan sampai kerja (KKN) dari rumah, tapi sama sekali tidak jalan. Hanya teori dan narasi, tapi implementasinya tidak berjalan. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Rektor dihadapan unsur pimpinan yang hadir pada pelepasan KKN-DR di Ruang Seminar Rektorat.

Tema yang diusung pada KKN tahun ini yaitu KKN-DR Berbasis Moderasi Beragama dalam Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Supaijo MH menyampaikan bahwa KKN-DR ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Di samping itu, KKN-DR mengacu pada Surat Edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 Tanggal 3 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) dan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Raden Intan Lampung Nomor B-1000/UN.16/WR.1/PP.00.9/04/2020 Tanggal 15 April 2020 Tentang Ketentuan KKN, PPL, PKL, PPS, PPI, Magang, dan Penulisan Skripsi – Tesis pada masa Covid-19.

Supaijo memaparkan, KKN-DR tahun 2020 diikuti oleh 4937 mahasiswa dan tersebar di 2654 desa di provinsi Lampung serta beberapa provinsi lainnya. KKN dilaksanakan selama 40 hari, mulai 6 Juli hingga 15 Agustus 2020.

Rektor memberikan jaket KKN kepada perwakilan mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) secara simbolis.

KKN-DR dilakukan dalam bentuk tiga kegiatan yaitu berbasis media sosial, berbasis pengabdian dan berbasis keilmuan. Berbasis media sosial diantaranya membuat konten dalam bentuk video dan infografis serta dipublikasikan melalui media sosial.

Berbasis pengabdian bisa langsung berinteraksi dan mengedukasi masyarakat. Sedangkan berbasis keilmuan seperti membuat karya ilmiah yang sesuai standar dan dapat dipublikasikan. Kegiatan-kegiatan tersebut menyangkut tentang moderasi beragama, Covid-19, pendidikan, potensi desa, dan keilmuan sesuai dengan prodi masing-masing peserta KKN.

Dengan adanya KKN-DR ini, mahasiswa diharap dapat menjadi pionir dalam hal pengabdian  dan dapat mengenalkan UIN lebih dekat ke masyarakat. (NF/HI)