Rektor Serahkan SK Dosen Tetap Bukan PNS

  • Admin Humas
  • Rabu, 05 September 2018
  • 4034 Tampilan

Humas UIN RIL – Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Dr H Moh Mukri MAg serahkan SK Dosen Tetap Bukan PNS kepada 100 orang penerima SK tersebut. 100 orang ini terdiri dari 87 yang sebelumnya dosen kontrak dan 13 yang baru diangkat.

Penyerahan Surat Keputusan Rektor tentang Dosen Tetap Bukan PNS ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri  Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.

Rektor berpesan kepada penerima SK tersebut untuk tetap mengikuti peraturan dan menjaga nama baik lembaga. Dia juga mengingatkan agar dosen dapat memberi  contoh yang baik. “Dosen itu guru. Tidak cukup hanya menyampaikan materi perkuliahan dan mau’idzah hasanah, tetapi juga menjadi Uswatun Hasanah,” ujarnya dihadapan dosen penerima SK.

Selain itu, UIN Raden Intan sebagai kampus negeri, sudah selayaknya mengamalkan nilai-nilai pancasila. “Bagi UIN, NKRI adalah harga mati berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi jangan sampai menjadi agen-agen radikalisme dan penebar kebencian,” jelasnya.

Terkait administrasi, rektor juga menghimbau kepada dosen yang belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk segera mengurus. “Segera urus NIDN dan berada di homebased UIN Raden Intan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.

Menurut rektor, persoalan administrasi seperti NIDN ini juga mempengaruhi kesejahteraan seperti pemberian remunerasi. Prof Mukri juga berpesan agar para dosen tersebut untuk meng-Update diri secara terus menerus, terus belajar dan berkomitmen untuk memajukan UIN.

Syafrimen MEd PhD selaku Kepala PTIPD UIN yang diamanahkan rektor untuk mengkoordinir pengurusan NIDN berkomitmen penuh atas arahan tersebut untuk menguruskan NIDN ASAP (as soon as posible). “Kami dari PTIPD siap membantu dan melayani sepenuh hati,” ungkap Syafrimen.

Adapun persyaratan pengurusan NIDN Dosen Tetap Bukan PNS merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi. Hadir juga pada penyerahan SK tersebut para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan dan sejumlah pejabat di lingkungan UIN Raden Intan. (NF/FM/HI)