Sembilan Dosen UIN Raden Intan Lampung Terima KMA Penetapan Profesor
- Admin Humas
- Selasa, 25 Maret 2025
- 1422 Tampilan

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan bertambahnya sembilan guru besar baru.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara Penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Profesor Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2025, yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (25/3/2025), bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 H.
Kegiatan ini digelar secara daring di masing-masing satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan terpusat di Aula HM Rasyidi, Kementerian Agama RI, Jakarta. Di UIN RIL sendiri, acara diikuti dari Ruang Wakil Rektor II, Lantai 7 Gedung Academic & Research Center.
Berdasarkan KMA Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, sebanyak 185 dosen dari berbagai PTKIN ditetapkan sebagai profesor. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berasal dari UIN RIL, yakni:
1. Prof. Dr. Safari Daud, S.Ag., M.Sos.I – Guru Besar dalam bidang Historiografi Islam.
2. Prof. Dr. H. Jamal Fakhri, M.Ag. – Guru Besar dalam bidang Pemikiran Pendidikan Islam.
3. Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag. – Guru Besar dalam bidang Sosiologi Dakwah.
4. Prof. Dr. H. Ahmad Isnaeni, S.Ag., M.A.– Guru Besar dalam bidang Living Hadits.
5. Prof. Dr. Maimun, S.H., M.A.– Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
6. Prof. Dr. H. Bukhori Abdul Shomad, S.Ag., M.A. – Guru Besar dalam bidang Tafsir Sosial.
7. Prof. Dr. Hj. Nurnazli, S.H., S.Ag., M.H. – Guru Besar dalam bidang Pemikiran Modern Hukum Keluarga Islam.
8. Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H. – Guru Besar dalam bidang Kajian Gender dalam Hukum Keluarga Islam.
9. Prof. Dr. H. Jayusman, S.Ag., M.Ag. – Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA, menyampaikan, penetapan guru besar ini merupakan bentuk pengakuan akademik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

“Dengan amanah baru ini, kita bisa memberikan yang terbaik sehingga kualitas pendidikan kita, baik di tingkat makro maupun program studi, semakin meningkat. Pada akhirnya, ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas kehidupan beragama di Indonesia,” ujar Prof Kamaruddin.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof Dr H Suyitno MAg, menegaskan, guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang memiliki tanggung jawab besar.

“Guru besar adalah jabatan yang prestisius sekaligus jabatan akademik tertinggi. Karena itu, jaga marwah, kualitas, dan produktivitas. Ini bukan hanya jabatan fungsional, tetapi juga karier akademik yang menuntut dedikasi tinggi,” ujarnya.
Prof Suyitno juga menekankan bahwa salah satu indikator reputasi internasional perguruan tinggi adalah produktivitas riset yang diakui secara global.
“Kepentingan Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) adalah membawa kampus kita ke level internasional. Salah satu caranya adalah meningkatkan produktivitas riset dengan rekognisi yang benar-benar diakui dunia. Menjaga marwah bukan hanya tanggung jawab personal, tetapi juga untuk menjaga reputasi lembaga,” pungkasnya.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD, mengapresiasi capaian ini dan mendorong dosen lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi akademik mereka.
“Ini adalah pencapaian luar biasa yang menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan kualitas SDM di UIN Raden Intan Lampung. Semoga ini menjadi motivasi bagi dosen lainnya untuk terus melangkah mencapai jenjang akademik tertinggi,” ujar Rektor.
Koordinator Kepegawaian UIN RIL, Lepi Astra Yudiansyah SKom MTI, menambahkan, dengan tambahan sembilan guru besar ini, total jumlah profesor di UIN Raden Intan Lampung kini mencapai 48 orang. (An/AH)