UIN Akan Buat Halal Center

  • Admin Humas
  • Senin, 25 Juni 2018
  • 2499 Tampilan

Rektor Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag menerima kunjungan Tim BPJPH yang di ketuai Nisfari (Kedua dari kanan), di ruang rektor, Senin (25/6).

Humas UIN RIL – UIN Raden Intan Lampung terus berbenah dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan lembaga. Saat ini, UIN sedang mempersiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Halal Center.

Hal tersebut di katakan Kepala Pusat (Kapus) Pengembangan Bisnis UIN  Dr Heni Noviarita Msi usai menerima kunjungan dari tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di ruang rektor, Senin (25/6/2018).

Heni menjelaskan, kunjungan BPJPH ke UIN Raden Intan dalam rangka pemantauan kesiapan calon LPH di UIN Raden Intan Lampung. “Pemantauan (BPJPH) ini tersebar di 20 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Salah satunya UIN Raden Intan,” ujarnya.

Kapus Pengembangan Bisnis UIN itu mengatakan bahwa Halal Center tersebut nantinya akan bekerjasama dengan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal. “(Halal Center) nanti bisa ekspansi ke pasar-pasar, membina UMKM, (membina) juru sembelih halal, penyelia halal, dan hal lain yang berkaitan dengan proses pemeriksa produk halal,” jelas Heni.

Meski demikian, Heni mengaku akan ada pembahasan khusus dengan pimpinan terkait kesiapan dan hal lain untuk pembentukan lembaga tersebut. “Kita pasti butuh auditor (SDM) yang memiliki background sarjana pertanian, kehutanan, peternakan dan keilmuan sains lainnya. Kalau secara Syariah atau Fikihnya, SDM kita sudah banyak yang mumpuni. Karena kita (UIN) juga ada Fakultas Syariah,” terangnya.

Selain itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ini juga menambahkan bahwa lembaga tersebut nantinya butuh laboratorium khusus. “Ada skema dalam pemeriksaan produk halal. Di samping itu nanti juga akan ada proses akreditasi oleh BPJPH dan MUI,” tukasnya.

Di dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa BPJPH berwenang melakukan akreditasi LPH. Dijelaskan juga dalam UU tersebut, kerjasama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk akreditasi LPH.

Di UU yang lain, yakni UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian menegaskan bahwa lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan akreditasi adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan demikian, mekanisme akreditasi LPH termasuk di UIN nantinya akan dilakukan BPJPH dengan bekerjasama dengan MUI dan KAN.  (NF/HI)