UIN Akan Tingkatkan HKI dan Hak Paten

  • Admin Humas
  • Selasa, 25 September 2018
  • 2300 Tampilan

Humas UIN RIL – Dalam  upaya meningkatkan jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) bersama Rumah Jurnal UIN Raden Intan dan Sentra HKI menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis HKI yang diikuti 100 akademisi UIN di aula Fakultas Ushuluddin, Senin (24/9/2018).

Kegiatan yang bertemakan “Peningkatan Jumlah Hak Kekayaan Intelektual dan Paten Publikasi Dosen Menuju UIN Raden Intan Lampung yang Unggul dan Kompetitif”, menghadirkan dua narasumber yakni Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kementerian Agama Dr Suwendi MAg dan Sekretaris LP2M IAIN Metro Imam Mustafa MSi.

Dr Suwendi dalam pemaparannya menjelaskan, jumlah dosen di perguruan tinggi Islam telah mencapai 27 ribuan lebih. Dari jumlah tersebut, tidak sampai satu persen yang meraih guru besar, baru sekitar 300 orang. Dosen bergelar doktor pun baru mencapai 2.400 orang.

“Karena itu, kita mendorong dosen yang belum selesai agar segera diselesaikan. Kami siap membantu menuntaskan pendidikan. Dan yang belum studi S3, kami bantu untuk bisa melanjutkan studi S3. Kami bantu dengan cara menyediakan beasiswa 5000 doktor,” ujar Suwendi saat memaparkan kondisi dosen PTKI saat ini.

Dalam penjelasannya, ia juga mengakui, untuk mencapai gelar guru besar tidaklah mudah. Diperlukan kum yang cukup. Ada dua hal yang sulit dilakukan yakni menulis di jurnal (terindeks scopus) dan melakukan penelitian.

“Karena itu, untuk menjembatani memudahkan masuk ke jurnal, kami membuat mora base, semacam aplikasi bank artikel. Penulis bisa mengupload artikelnya, dan pengelola jurnal bisa melihat artikel yang layak dan relevan untuk dapat dimasukkan ke jurnal yang dikelolanya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dosen dan pengelola jurnal,” jelasnya.

Suwendi juga berharap, output dari hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen adalah penelitian yang berkualitas, penelitian yang diorientasikan masuk ke jurnal dan dapat didaftarkan HKI-nya di Kemenkumham. Sampai saat ini, sejak tahun 2017-2018 sudah terdaftar sebanyak 2679 HKI di PTKI.

“HKI merupakan upaya menjaga hak intelektual. HKI bersumber dari karya tulisan atau pun proses kreasi manusia dalam bentuk sains dan lainnya. Ada tujuh bentuk HKI, di antaranya adalah hak pada cipta itu sendiri yakni karya tulis bisa berupa atlas, biografi, artikel, karya tulis disertasi dan lainnya,” Lanjut Suwendi.

Selain itu, ia menambahkan, untuk menjaga hak intelektual, HKI juga memiliki manfaat bagi dosen di antaranya mendapatkan kum yang besar yakni bernilai 40, HKI dan hak patennya bisa dikomersialisasi.

Berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perguruan tinggi diminta memiliki Sentra HKI untuk mengakomodir dosen yang ingin meng-HKI dan mempatenkan hasil penelitiannya. Posisi Sentra HKI  yang berada di bawah LP2M bekerjasama dengan fakultas untuk mempermudah mendata dosen yang karyanya akan di HKI.

“Jika data dan karya yang diajukan dari fakultas sudah sampai di Sentra HKI, pengelola Sentra HKI membentuk tim reviewer yang bertugas mereview kelayakan siapa saja yang berhak mendapatkan HKI. Setelah ditentukan oleh tim reviewer, maka pengelola Sentra HKI meminta ke pak Rektor untuk mengusulkan nama-nama yang mendapatkan HKI untuk didaftarkan ke Kemenkumham. Biayanya 400 ribu per satu usulan,” tambahnya.

Suwendi juga menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar HKI ke Kemenkumham. “Berkas yang perlu dibuatkan adalah formulir pendaftaran, surat kuasa dari dosen ke Sentra HKI, KTP, NPWP, surat pernyataan orisinalitas bermaterai 6000, softfile dan ada surat pengalihan pemindahan hak cipta,” sambungnya.

Sementara pemateri kedua, Imam Mustafa MSI, menjelaskan tehnis prosedural terkait pendaftaran HKI mulai dari awal sampai mendapatkan sertifikat HKI. (AQZ/NF/HI)