UIN Bereskan Data PDPT

  • Admin Humas
  • Selasa, 04 September 2018
  • 4114 Tampilan

Humas UIN RIL – Untuk membenahi data khususnya data terkait dosen, mahasiswa dan alumni, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Raden Intan selenggarakan workshop pengelolaan data perguruan tinggi (PDPT). Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian penyelesaian data UIN di PDPT Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Sebelumnya, rektor UIN Lampung telah me-launching helpdesk terkait PDPT pada awal Agustus 2018. Helpdesk tersebut menerima aduan dan pelaporan terkait data mahasiswa atau alumni yang belum terdaftar pada sistem Kemenristekdikti yakni Forlap Dikti.

Kepala PTPID, Syafrimen MEd PhD, menyampaikan bahwa  maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut untuk mendapatkan pengetahuan dan pencerahan tentang mekanisme pelaporan data. “Pelaporan data ini seperti mahasiswa, dosen, proses perkuliahan dan juga alumni,” ujarnya.

Kemudian dia melanjutkan, melalui workshop tersebut, pelaporan dan update data nantinya dapat terinput sepenuhnya ke dalam sistem PD DIKTI. Selanjutnya dari semua proses tersebut, data mahasiswa, dosen, proses perkuliahan dan alumni tersedia pada Forlap Dikti.

Workshop yang diikuti oleh ketua dan sekretaris prodi, admin disetiap prodi, tim PTIPD dan humas ini berlangsung di gedung ICT, Sabtu (1/9/2018). Narasumber pada workshop tersebut yakni Alip  Nuryanto dari PD Dikti Kementerian Agama. Dua minggu sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar dengan narasumber Franova dari Kemeristekdikti.

Di kesempatan itu, Kepala Biro (Karo) Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) Drs Jumari Iswadi MM juga menyampaikan, pelaporan data ini merupakan tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesional dari setiap lembaga pendidikan. Dia pun menghimbau kepada seluruh ketua dan sekretaris prodi untuk dapat menyelesaikan dengan baik persoalan data tersebut.

“Setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya. Dari itu, saat ini amanah ada pada pundak kita masing-masing untuk membereskan pekerjaan ini. Kita berikanlah yang terbaik kepada  masyarakat yang telah memilih UIN Raden Intan ini sebagai tempat untuk mencipta masa depan mereka.  Saya yakin dengan semangat dan komitmen kita bersama tidak ada yang tidak bisa tuntaskan,” tukas Karo AAKK dihadapan peserta workshop.

Alip Nuryanto memaparakan secara detail step by step untuk melakukan proses pelaporan data ke dalam Forlap Dikti kepada seluruh peserta. Dia menjelaskan, apabila data ini sudah terinput, selanjutnya bersama dengan admin Kemenristekdikti untuk segera dimigrasi ke rumah UIN Raden Intan spy nampak jelas progres pekerjaan dalam membereskan data ini.

Alip pun menyarankan agar UIN dapat Sharing ataupun studi banding ke berbagai Institusi pendidikan tinggi lain yang telah berhasil membereskan data mereka dengan baik, baik yang di bawah Kementerian Agama maupun di bawah Kemenristekikti. “UIN juga harus mencari solusi untuk mendapatkan proses pelaporan ke depanya secara outomaticly. Tidak lagi melalui proses manual seperti pekerjaan berat yang kita lakukan saat ini,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Meski demikian, sesuai surat edaran Kemenristekdikti perihal periode awal pelaporan PD Dikti nomor 5478/A.PI/SE/2017 menegaskan, untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta. (NF/HI)