UIN Datangkan Ahli PDDIKTI

  • Admin Humas
  • Sabtu, 11 Agustus 2018
  • 3777 Tampilan

 

Humas UIN RIL – Setelah meluncurkan layanan Helpdesk PDDIKTI, UIN Raden Intan Lampung kembali melakukan upaya dalam menjawab permasalahan data mahasiswa dan alumni pada Pangkalan Data Pedidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan mengadakan workshop pengelolaan PDDIKTI, sabtu (11/8) di gedung rektorat setempat.

Workshop yang dibuka langsung oleh Rektor UIN Prof. Dr.  KH. Moh. Mukri, M.Ag ini, diisi oleh materi dengan narasumber yang ahli dibidang ini yaitu Pranofa Herdiyanto, S.Kom., M.Ti (Kasubbid. Publikasi dan Informasi Pusdatin Kemenritekdikti) dan dihadiri oleh seluruh Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur pascasarjana, Kajur dan Sekjur, Kabag dan Kasubbag di lingkungan UIN Raden Intan Lampung serta para operator dari masing-masing jurusan.

Dalam sambutannya rektor mengatakan bahwa permasalahan PDDIKTI ini merupakan salah satu contoh distruption di era milenial sekarang ini, tidak perlu gagap dan takut menghadapinya, tetapi harus penuh inovasi, dan terus belajar. “Ini adalah sebuah tantangan sekaligus sebuah peluang bagi kita untuk terus berbenah dan mengikuti perkembangan, oleh karenanya kita harus banyak belajar kepada ahlinya” sambut rektor.

Lebih lanjut rektor berpesan kepada seluruh civitas akademika UIN Raden Intan Lampung agar senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kita harus bersyukur dengan adanya masalah ini, anggap ini sebagai wake up bell bagi kita untuk bersiap-siap berbenah diri menghadapi segala perkembangan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” pesan rektor.

Sementara itu dalam pengantarnya Pranofa (narasumber) mengatakan bahwa permasalahan ini memang permasalahan nasional terutama di UIN-UIN baru, “Permasalahan ini bukan hanya terjadi di UIN lampug saja, tetapi di PTKN lain pun masih menghadapi kendala yang sama bahkan dibeberapa PTN/S dibawah Kemenristekdikti-pun masih ada kendala” ungkapnya.

“Permasalahan ini terjadi karena adanya perubahan sistem dalam pendataan mahasiswa, kalau dulu hanya PTS/S yang ada dibawah Kemenritekdikti (Kemedikbud) saja yang diharuskan mengisi data di PDDIKTI (dulu namanya F-Batch), tetapi setelah adanya Permenristekdikti No. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka sekarang seluruh Perguruan Tinggi harus menginput datanya ke PDDIKTI, termasuk PTKN yang ada dibawah Kemeneterian Agama. Untuk PTKN sendiri data yang harus di input mulai dari mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010” jelanya.

Lebih lanjut Pranofa juga menjelaskan bahwa pemicu kenapa permasalahan ini sampai menjadi viral adalah karena adanya asumsi bahwa tercantumnya data dalam PDDIKTI menjadi syarat diterimanya menjadi CPNS. “Padahal sebenarnya dari pihak Kemenristekdikti tidak pernah mensyaratkan itu, PDDIKTI hanya dijadikan salah satu acuan untuk mengecek legalitas ijazah, artinya jika belum terdata dalam PDDIKTI tidak berarti ijazah tersebut ilegal” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN mengenai masalah ini, “Ada dua PR yang harus segera kita lakukan bersama, yaitu di pihak Perguruan Tinggi untuk segera melengkapi datanya dan di pihak Kemenristekdikti akan segera berkoordinasi dengan BKN mengenai legalitas ijazah ini” pungkasnya. (HI)