UIN Jalin Kerjasama dengan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
- Admin Humas
- Kamis, 12 Maret 2020
- 2175 Tampilan
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menjalin kerjasama bidang pendidikan, penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat, dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak di Kampus UIN Raden Intan Lampung, Kamis (12/3/2020).
Dalam sambutannya, Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg mengatakan bahwa UIN Raden Intan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, salah satunya adalah dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri. “Untuk menuju kampus yang menjadi rujukan internasional, UIN membuka diri dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan bidangnya,” tutur Rektor.
“Saya berharap kerjasama yang terjalin hari ini dapat memperkuat kualitas pendidikan dan kualitas lulusan kita, khususnya di Fakultas Syariah,” sambung rektor.
Sementara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr Hasbi Hasan MH, yang mewakili Kepala Badan, mengatakan bahwa dirinya sebagai alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan merasa bangga dengan keadaan dan prestasi yang telah dicapai oleh UIN. “Saya bangga dengan keadaan kampus sekarang, sudah banyak perubahan sejak saya tinggalkan,” ungkapnya.
Dia berharap agar kerjasama ini dapat diimplementasikan dengan melakukan direct linkage antara website Mahkamah Agung dengan website UIN. “Karena banyak sekali produk-produk hukum yang dapat menjadi bahan pembelajaran baik bagi mahasiswa maupun dosen,” kata Hasbi.
Selain itu, dia juga berharap dapat dilakukan join research dan juga anotasi atas keputusan-keputusan MA dari Perguruan Tinggi.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini yakni penyedia data dan informasi dari para pihak; peningkapan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan para pihak; pengkajian dan penelitian bersama; penyelenggaraan seminar dan workshop bersama; serta kegiatan lain yang saling menguntungkan dan disepakati oleh para pihak. (HI/NF)