UIN—Kejati Perpanjang Kerja Sama

  • Admin Humas
  • Selasa, 29 Juni 2021
  • 1508 Tampilan
Rektor UIN Prof. Mukri (kedua dari kiri), didampingi Wakil Rektor III Prof. Wan Jamaluddin usai pendatanganan MoU dengan Kepala Kejati Lampung Dr. Heffinur (Kedua dari kanan).

UIN Raden Intan Lampung perpanjang perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara kedua belah pihak di kampus UIN, Selasa (29/6/2021).

Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg mengapresiasi kerja sama selama ini dengan Kejati. “Kami selalu kerja sama, koordinasi, dan konsultasi dengan Kejaksaan dan inspektorat khususnya terkait keuangan. Kami tidak ingin ber-Ijtihad sendiri dan salah melangkah apalagi masalah pengelolaan uang,” kata Rektor saat memberi sambutan.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Dr Heffinur MHum mengatakan, selama menjabat di Lampung, tidak ada temuan atau laporan terkait UIN Raden Intan Lampung. “Saya berharap, hal yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya dihadapan pimpinan UIN.

Dia juga mengatakan bahwa kehadirannya di kampus UIN, selain menandatangani MoU, juga dalam rangka melihat langsung hasil pendampingan yang dilakukan oleh jajarannya.

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini segenap pimpinan UIN dan pimpinan Kejati dengan menerapkan protokol kesehatan.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal di tandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini antara lain yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak. (NF/HI)