UIN-Kwarda Lampung Jalin Kesepakatan

  • Admin Humas
  • Rabu, 12 Desember 2018
  • 2087 Tampilan

Wakil Reltor III UIN Prof. Dr. Syaiful Anwar, M.Pd (tengah) menandatangani MoU UIN-Kwarda Lampung, Selasa (11/12/2018). (Dok: Humas UIN)

Humas UIN RIL – Kerjasama UIN Raden Intan Lampung dengan Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung yang sudah terjalin ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Penandatangan ini berlangsung di Pusdiklatda Kwarda Lampung, Bandar Lampung, Selasa (11/12/2018) malam.

MoU ditandatangani oleh Wakil Rektor (WR) III UIN Prof Dr Syaiful Anwar MPd dengan Ketua Kwarda Lampung Drs Idrus Effendi MM. Sedangkan MoA ditandatangani oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Prof Dr Chairul Anwar MPd dengan Ketua Pusdiklatda Kwarda Lampung Dr Afif Anshori MAg.

Penandatanganan tersebut berlangsung di tengah pembukaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) gelombang 2 mahasiswa PGMI FTK. Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut yaitu dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

WR III mengatakan, saat ini baru prodi PGMI yang bekerjasama dengan Pusdiklatda Kwarda terkait pelatihan dan pendidikan. Dengan adanya MoU dan MoA tersebut, diharapkan setiap prodi di FTK menyelenggarakan hal serupa seperti PGMI.

Menurut Prof Syaiful, kerjasama ini sangat penting khususnya bagi prodi pendidikan mengingat lulusannya disiapkan sebagai pendidik atau guru. “Mari kita sambut MoU ini. Tidak hanya PGMI, prodi yang lain pun akan kita dorong untuk mengikuti kegiatan latihan dasar (KMD) ini,” ungkapnya.

Usai pendatanganan MoU UIN-Kwarda Lampung, Selasa (11/12/2018). (Dok: Humas UIN)

Sedangkan terkait MoA, telah disepakat kerjasama terkait pendidikan dan pelatihan kepramukaan dalam bentuk KMD bagi mahasiswa FTK UIN. Hal ini bertujuan menghasilkan pembina pramuka yang mampu memberikan bimbingan dan pembinaan pramuka di semua tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, agar lulusan pusdiklat pramuka ini dapat memperoleh ijazah KMD sebagai pelengkap Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) FTK. Hal-hal lain yang menyangkut tindak lanjut kerjasama tersebut akan diatur di dalam kesepakatan atau perjanjian pelaksanaan tersendiri. (NF/HI)