UIN Persiapkan Kuliah Daring Secara Maksimal

  • Admin Humas
  • Senin, 22 Juni 2020
  • 4591 Tampilan
Rektor UIN (kedua dari kanan), saat memberi pengantar pelatihan aplikasi e-learning.

Dalam mempersiapkan perkuliahan daring pada semester gasal tahun akademik 2020/2021, UIN Raden Intan Lampung melalui Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) gelar pelatihan penggunaan aplikasi e-learning untuk pimpinan dan dosen UIN.

Pelatihan ini dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan akan diikuti oleh seluruh dosen. Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini ialah untuk memperlancar penggunaan aplikasi e-learning dan mempersiapkan kuliah daring secara maksimal.

Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg mengatakan, proses pembelajaran daring merupakan suatu tuntutan dari keadaan yang harus diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, Rektor menginstruksikan kepada dosen UIN untuk dapat menggunakan aplikasi e-learning dalam proses perkuliahan.

“Saya ingin memastikan kalo e-learning sudah siap secara sistem. Untuk itu kita pastikan penggunaan e-learning ini dapat digunakan secara maksimum kepada semua dosen dan mahasiswa,” kata Rektor saat menyampaikan pengantar pada pelatihan penggunaan e-learning yang diikuti unsur pimpinan UIN, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, Ketua LPM Prof Dr Deden Makbuloh MAg menjelaskan keunggulan dan manfaat menggunakan aplikasi e-learning UIN. “E-learning kita sudah lengkap. Data dan proses perkuliahan tersimpan di server (UIN). Akan lebih aman dari pada kita menggunakan aplikasi yang lain dan beda dengan aplikasi lainnya yang sifatnya temporer,” jelasnya.

Prof Deden juga menyampaikan bahwa e-learning ini mudah digunakan dan sistemnya terintegrasi dengan Siakad. Selain itu, manfaatnya jauh lebih besar seperti untuk laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) dan berpengaruh terhadap peningkatan Webometrics.

Pelatihan penggunaan aplikasi e-learning yang diikuti unsur pimpinan UIN.

Perkuliahan daring ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Perkuliahan daring UIN juga sudah diatur pada pedoman akademik tahun 2019. (NF/HI)