UIN RIL Beri Keringanan UKT Kepada 643 Mahasiswa Terdampak Covid-19

  • Admin Humas
  • Rabu, 22 Juli 2020
  • 5680 Tampilan

UIN Raden Intan Lampung beri keringanan pembayaran UKT kepada 643 mahasiswa terdampak Covid-19. Hal ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 170 Tahun 2020 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan UKT Terdampak Covid-19 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun 2020 tertanggal 22 Juli 2020.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 dibagi ke dalam 3 skema yakni penurunan UKT sebesar 10 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT dengan cara angsuran. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Kasubbag Humas UIN Hayatul Islam mengatakan, keringanan UKT ini diberikan sebagai bentuk kepedulian UIN kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. “Ini sebagai bukti bahwa kami peduli dengan nasib teman-teman mahasiswa yang terdampak covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, keringan UKT diberikan untuk 1 semester, yaitu semester ganjil tahun 2020/2021. Bagi mahasiswa yang mendapat penurunan UKT sebesar 10 persen sudah dapat membayar UKT sesuai jadwal pada kalender akademik.

Sedangkan bagi yang mendapat perpanjangan waktu diberi keringanan sampai tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian bagi yang membayar secara angsuran dapat membayar UKT sebanyak dua kali sampai 30 Juli. Angsuran pertama dibayarkan sebesar 50 persen dan  50 persen lagi dibayarkan pada 1 – 9 Oktober 2020.

Dari data yang disampaikan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebanyak 717 mahasiswa yang mengajukan keringanan. Adapun hasil verifikasi terkait keringanan UKT, sebanyak 406 mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT 10 persen, 62 mahasiswa perpanjangan jadwal pembayaran, dan 175 mahasiswa untuk pencicilan UKT. (NF/HI)