UIN RIL Sukses Usulkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah LampungĀ
- Admin Humas
- Kamis, 20 Maret 2025
- 824 Tampilan

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) ā Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali mencatatkan peran penting dalam pelestarian sejarah dan penghargaan terhadap tokoh perjuangan daerah.
Setelah sukses mengusulkan KH Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada 2023, kini UIN Raden Intan Lampung berhasil mengupayakan pengakuan bagi Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung.
Gelar tersebut resmi dianugerahkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung pada peringatan HUT ke-61 Provinsi Lampung, Selasa (18/3/2025).
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. G/185/V.07/HK/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Pemberian Penghargaan Daerah Lampung berupa gelar Pahlawan Daerah kepada Wan Abdurachman. Gelar ini diterima langsung oleh ahli waris keluarga pejuang tersebut.
UIN Raden Intan Lampung menjadi motor utama dalam proses pengusulan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah.
Wan Abdurachman merupakan tokoh penting dalam sejarah perjuangan Lampung dan Indonesia, yang mengalami kehidupan pada masa pergerakan nasional, penjajahan Jepang, zaman revolusi, dan pasca revolusi.

Sejak muda, ia terlibat dalam Sarekat Islam (SI) dan kemudian Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Pada 1919, ia menjadi anggota PSII Teluk Betung, lalu menjabat sebagai Ketua PSII Lampung pada 1930-1940-an.
Saat berita Proklamasi Kemerdekaan sampai di Lampung, Wan Abdurachman mendukung pembentukan pemerintahan baru dengan menjadi Bupati Istimewa Lampung dan Ketua Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Lampung.
Pada masa Agresi Militer Belanda I tahun 1947, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertahanan Daerah Lampung dan Palembang Selatan dengan pangkat Letkol Tituler. Pasca-revolusi, ia menjadi anggota KNIP di Yogyakarta dan Ketua DPR Sumatera Selatan mewakili Lampung.
Dalam Pemilu 1955, Wan Abdurachman terpilih sebagai anggota Konstituante dan menjadi Ketua Fraksi PSII hingga lembaga tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1959.
Usulan gelar Pahlawan Daerah ini mulai disampaikan UIN Raden Intan Lampung pada 30 September 2024 melalui LP2M kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung. Rapat pembahasan bersama TP2GD berlangsung pada 7 Oktober 2024.
Pada Oktober 2024, naskah akademik diajukan dan menjalani proses verifikasi ketat. Setelah beberapa kali penyempurnaan dokumen, TP2GD akhirnya menyatakan bahwa Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah Lampung.
Pada 21 Februari 2025, rapat pendahuluan digelar di Dinas Sosial untuk persiapan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan pada 24 Februari 2025 di Aula KH Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi. FGD ini dihadiri oleh TP2GD, pengusul, ahli waris, dan instansi terkait. Dalam diskusi tersebut, semua pihak sepakat bahwa Wan Abdurachman layak mendapat gelar Pahlawan Daerah Lampung.
Rekomendasi TP2GD diajukan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan, dan akhirnya pada 17 Maret 2025, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menandatangani Surat Keputusan yang menetapkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung.

Puncaknya, dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung pada 18 Maret 2025, Gubernur menyerahkan secara langsung SK dan piagam penghargaan kepada ahli waris Wan Abdurachman.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi akademik bagi UIN Raden Intan Lampung, tetapi juga bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam melestarikan sejarah dan menghargai jasa para pejuang daerah. (An/AH)