UIN Siap Dorong Akselerasi Guru Besar

  • Admin Humas
  • Rabu, 25 September 2019
  • 3047 Tampilan
Dari kiri, Ketua LPM Prof. Dr. Deden Makbullah, MA; Rektor UIN Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag; dan Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, MA, M.Pd.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Intan Lampung selenggarakan workshop pengembangan mutu dan kompetensi dosen di ruang seminar rektorat, Rabu (25/9). Kegiatan yang diikuti oleh dosen UIN bergelar doktor ini sebagai strategi peningkatan karir dosen dan publikasi ilmiah menuju guru besar/profesor.

Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti Prof Dr Bunyamin Maftuh MA MPd.

Ketua LPM Prof Dr Deden Makbullah MA mengatakan bahwa kampus ini telah tumbuh, baik dari jumlah mahasiswa, mutu, pelayanan, termasuk juga guru besarnya. “Kita (UIN) sudah banyak doktor-doktor yang potensial menjadi guru besar. Ini juga (guru besar) akan mempengaruhi penilain akreditasi UIN pada 2021,” ujarnya.

Dengan hadirnya narasumber tersebut, diharapkan dapat memberikan wawasan dan sharing terkait langkah dalam mengurus guru besar. “Apa yang harus dilakukan agar para dosen tidak salah langkah. Pada prinsipnya kita bisa memulai untuk mengusulkan menjadi guru besar,” ungkap Prof Deden  dihadapan peserta  workshop.

Hal senada ditekankan oleh Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg.  Dia berharap agar Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti ini dapat menginspirasi dan mendorong akselerasi guru besar di UIN.

“Saya melilhat perjuangan kawan-kawan yang berproses menjadi guru besar. Tidak mudah memang, maka perlu ada pendampingan agar teman-teman terdorong dan termotivasi,” kata Rektor.

Sementara itu, Prof Bunyamin menjelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. PP tersebut diantaranya mengatur bahwa profesor (guru besar) dibidang agama akan dikelola di Kementerian Agama.

“Untuk bidang umum tetap di Kemenristekdikti. Biasanya PP baru terlaksana setelah ada Peraturan Menteri (PMA) dan pedoman operasional. Jadi teman-teman tinggal pililh, mau menunggu PMA dan pedoman operasional atau tetap mengurus di Kemenristekdikti saat ini,” paparnya.

“Kalaupun sudah ada PMA dan operasional, standarnya tetap sama (dengan Kemenristekdikti). Mudah sebenarnya asal semua syarat terpenuhi. Kuncinya memang kerja keras, semangat dan sabar,” pungkas Prof Bunyamin. (NF/HI)