UIN Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam

  • Admin Humas
  • Kamis, 20 Januari 2022
  • 3512 Tampilan
Dosen FTK UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. A. Gani, S.Ag, SH, M.Ag.

Guru besar UIN Raden Intan Lampung kembali bertambah. Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atas nama Prof Dr H A Gani SAg SH MAg tercatat sebagai guru besar UIN Raden Intan Lampung ke-24.

Prof Gani resmi ditetapkan sebagai Profesor atau Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek RI No. 3456/MPK.A/KP.05.01/2022 tertanggal 10 Januari 2022.

Dengan keluarnya SK sebagai guru besar, Prof Gani mengungkapkan rasa syukur dan bahagia. “Alhamdulillah, puji  syukur kepada Allah SWT yang telah  menganugerahkan nikmat dalam dunia akademisi. Semua ini diberikan untuk kebaikan sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,” ujarnya (Rabu, 19/1/2022).

Dalam proses meraih gelar guru besar, Pria kelahiran Batu Badak, 7 November 1972, berhasil menerbitkan beberapa jurnal internasional tentang Pendidikan Islam. “Sebagai syarat untuk guru besar, semua jurnal saya membahas tentang dunia pendidikan Islam,” paparnya.

Artikel ilmiah terakhir Prof Gani sebelum keluarnya SK guru besar membahas dampak pendekatan berbasis masalah di gaya berfikir terhadap keterampilan literasi mahasiswa dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

Menurutnya, pembahasan tersebut dianggap penting karena penelitian eksperimen yang dilakukan membuktikan bahwa keterampilan literasi mahasiswa dapat ditingkatkan dengan pembelajaran berbasis masalah dan gaya berfikir. “Literasi informasi mahasiswa sebagai keterampilan dalam menggali berbagai informasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pembelajaran PAI,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan harapan dan pesan untuk seluruh sivitas akademika UIN. “Semoga kolega dosen yang masih berproses sebagai guru besar segera menyusul. Kepada dosen lainnya dan mahasiswa mari kita terus menulis artikel ilmiah, jangan mudah menyerah, dan selalu berdoa dalam setiap keinginan dan cita-cita,” pungkasnya. (RDK/NF/HI)