UIN Terima Penghargaan Dari Komisi Informasi

  • Admin Humas
  • Rabu, 11 Desember 2019
  • 2398 Tampilan
WR II Dr. Asriani, MH menerima penghargaan dari KI Provinsi Lampung untuk UIN Raden Intan.

UIN Raden Intan Lampung terima penghargaan Cukup Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung untuk kategori perguruan tinggi se-Lampung tahun 2019. Anugerah penghargaan ini diberikan KI di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (11/12).

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Rektor II Dr Asriani MH. Menurutnya, keterbukaan informasi badan publik yang dilakukan UIN merupakan upaya untuk akuntabilitas dan transparan.

“Ini juga salah satu bukti bahwa lembaga kita (UIN) telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Asriani.

Keterbukaan informasi badan publik merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian dan penghargaan yang diberikan KI Provinsi Lampung didasari atas kuisioner Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang disebar ke seluruh badan publik di Provinsi Lampung. Menurut laporan KI, dari 134 lembaga/badan publik di provinsi Lampung yang dikirimkan SAQ, hanya 38 lembaga yang melaporkan SAQ.

Foto bersama penerima Anugerah KI tahun 2019.

Selain tingkat perguruan tinggi, KI juga memberikan penghargaan untuk tingkat OPD  Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Desa/Kelurahan Terpilih. (NF/HI)