Yurisprudensi Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Dianggap Penting

  • Admin Humas
  • Kamis, 25 Juni 2020
  • 7302 Tampilan
Rektor UIN saat menyampaikan pengantar pada webinar Fakultas Syariah, Kamis (25/6).

Fakultas Syariah (FS) UIN Raden Intan Lampung gelar webinar nasional dengan tema Kedudukan Yurisprudensi dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kamis (25/6/2020). Seminar virtual ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom dan ditayangkan pada channel YouTube UIN.

Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg yang hadir pada webinar tersebut mengatakan, tema webinar ini menarik, karena hukum dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. “Hukum sangat dinamis. Maka posisi yurisprudensi untuk memberi kepastian hukum bisa terjadi,” katanya.

Guru besar ushul fikih ini berharap, materi dan diskusi dalam webinar tersebut dapat memberikan pencerahan, membuka wawasan dan tawaran tentang kedudukan yurisprudensi dalam kepastian hukum dan menjawab persoalan hukum yang sangat dinamis.

Yurisprudensi secara sederhana dapat dikatakan sebagai keputusan pengadilan. Dekan FS Dr Khairuddin Tahmid MH menjelaskan bahwa yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut suatu perkara yang baru dan menarik dari sudut ilmu hukum. “Atau suatu penafsiran atau penalaran hukum baru terhadap norma hukum yang diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama,” paparnya.

Khairuddin menerangkan, yurisprudensi merupakan salah satu pilar dalam pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun idealnya melalui legislasi penyusunan Undang-Undang (UU) atau Revisi dalam UU.

Dia mencontohkan, sudah lebih dari 45 tahun, hukum keluarga terutama yang menyangkut perkawinan, belum ada perubahan. “Ada perubahan setelah ada yurisprudensi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang usia perkawinan. Kemudian lahir UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Perubahan) ini khusus berkenaan dengan pasal usia perkawinan,” lanjutnya.

Dekan FS ini menganggap peranan yuripridensi sudah sedemikian penting. Selain sebagai sumber hukum, juga dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara.

“Fungsi yurispridensi di samping untuk menegakkan kepastian hukum juga menjadi landasan hukum. Hakim mempunyai kewenangan untuk menciptakan hukum terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya, tetapi perkara sudah masuk di pengadilan. Dalam proses analisa dan penciptaan hukum belum ada ketentuan hukumnya, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat,” tambah Khairuddin.

Selain Dekan FS, hadir sebagai narasumber pada webinar ini yaitu Dr Hasbi Hasan MH (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI) dan Prof Dr Khoiruddin Nasution MA (Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Kegiatan ini dimoderatori oleh Abdul Qodir Zaelani MA (Dosen UIN Raden Intan). (NF/HI)