Dosen dan Tenaga Kependidikan UIN Jalani WFH Selama PPKM Darurat
- Admin Humas
- Senin, 12 Juli 2021
- 2858 Tampilan

Seluruh dosen dan tenaga kependidikan UIN Raden Intan Lampung jalani work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 9-20 Juli 2021.
Penerapan sistem kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-688/Un.16/R/Kp.01.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Negara (ASN) UIN Raden Intan Lampung Pada Masa PPKM Darurat Kota Bandar Lampung.
Dengan keluarnya edaran ini, maka Surat Edaran Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor: B- 670/Un.16/R/Kp.01.1/06/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara UIN Raden Intan Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Edaran terbaru ini mengacu pada Siaran Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Darurat Diberlakukan pada 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali.
15 Kabupaten/Kota itu yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Dengan adanya edaran ini, maka semua pelayanan kampus dilakukan secara daring dan aktifitas di kampus ditiadakan untuk sementara. “Mari kita turut berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 ini. Karena bagaimanapun, keselamatan setiap warga negara merupakan hukum tertinggi,” kata Rektor UIN Prof Mukri.
Rektor mengingatkan kepada seluruh warga kampus dan masyarakat untuk menerapkan 5M+1M dan 3T. Penjelasan mengenai 5M+1M yaitu menggunakan masker; mencuci tangan dengan sabun; menjaga jarak; menjauhi kerumunan; membatasi mobilitas dan interaksi; dan memanjatkan doa. Sedangkan 3T yaitu testing atau pemeriksaan diri pada seseorang; tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menyikapi kondisi pandemi, Prof juga pernah menyampaikan 4 hal yaitu pertama, bersabar menghadapi musibah Covid-19. Kedua, mengikuti anjuran pemerintah, pakar dan pihak berwenang dalam penanganan Covid-19.
Ketiga, mengutamakan keselamatan manusia sesuai dengan kaidah fikih Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbil Masholih atau menghilangkan kemudharatan itu harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat. Keempat, tolong menolong dalam mengatasi Covid-19 dan dampaknya.
Adapun kontak helpdesk untuk layanan akademik maupun non-akademik yaitu:
- Kantor Rektorat 0721-780887;
- Bagian Keuangan Pusat 0859-6712-7147;
- Wisuda dan Ijazah 0852-6986-1093 / 0813-6996-4418;
- Penerimaan Mahasiswa Baru 0882-8603-6448 /0819-2984-2407;
- Kemahasiswaan 0813-6944-9816;
- Perpustakaan Pusat 0812-7331-5939;
- Pusat Pengembagan Bahasa 0811-79-3131;
- Fakultas Tarbiyah dan Keguruan 0813-6979-9715;
- Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama 0812-7857-0345 / 0813-6940-8392;
- Fakultas Syariah 0813-6907-6722 / 0821-8068-4112 ;
- Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi 0813-2766-1101 / 0811-793-512 / 0812-7211-7971;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 0853-8454-1742;
- Fakultas Adab 0812-7107-9382;
- dan Program Pascasarjana 0813-7966-8653 / 0823-7312-0250.
(NF/HI)